Izin Tambang Bermasalah, Negara Rugi Rp 15,9 T

oleh -631 views
oleh
631 views
Suasana diskusi GNPSDA di Pangeran Beach Hotel, Senin 6/3
Padang,— Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) menyebutkan kerugian negara akibat izin tambang dan perkebunan bermasalah di tujuh provinsi mencapai Rp 15,9 Triliun.
“Jumlah kerugian negara atas izin bermasalah cukup fantastis dan izin bermasalah itu tersebar di tujuh provinsi, hasil pantauan dan investigasi GNPSDA,” ujar Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yunto, kepada wartawan, Senin 6/3 siang di Padang.
Beberan ICW ini disampaikan pada diskusi yang dihadiri berbagai tanpa kehadiran dinas terkait di Sumbar.
Padahal tiga narasumber yakni Emerson dari ICW, Indira Suryani dari LBH Pafang dan Pakar Ekonomi Unand Syafrudin Karimi.
Pihak GNPSDA berharap tiga dinas teknis di Sumbarbmesti bekerja ekstra hati hati dalam mengawasi sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
Pasalnya kata Emerson di tujuh provinsi ada 203 pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan landang. ”Sedangkan untuk izin ada
Sebanyak 1.300 izin tambang yang bermasalah,”ujarnya.
Kalau di Sumatera Barat menurut data LBH Padang terdapat 26 usaha pertambangan izinnya bermasalah.
“Bahkan ada yang belum mendapatkan izin tambang sudah digali, juga kami temukan penambang melakukan usahanya memanfaatkan hutan lindung secara liar,” ujar Indira.
Emerson mengatakan ICW sendiri tengah melakukan kajian mendalam. “Kalau dugaan didukung bukti kuat kami akan laporkan ke KPK atau Kejaksaan Agung,” ujarnya. (delvi)