Izin Tinggal Disalahgunakan Imigrasi Sumbar Tahan WNA Portugis

oleh -583 views
oleh
583 views
WNA asal Portugis diperiksa petugas Imigrasi Sumbar, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjadi surf guide di daerah Mentawai terkenai sebagai syorga surfing dunia, Jumat 27/10. (foto: wanteha)
WNA asal Portugis diperiksa petugas Imigrasi Sumbar, dia diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjadi surf guide di daerah Mentawai terkenai sebagai syorga surfing dunia, Jumat 27/10. (foto: wanteha)

Padang,–Kantor Imigrasi Sumbar memeriksa dan menawan warga negara asing (WNA) asal Portugis Gancolo Mariz (53 tahun) saat hendak memperpanjang izin tinggalnya.

Goncalo diperiksa diduga telah menyalah-gunakan aturan izin tinggal yang memakai visa kunjungan Selama ini.

“Gancolo Mariz diduga telah menjalani profesi sebagai surf-guide di laut Mentawai petugas Imigrasi Sumbar sudah mencurigai sebelumnya ketika dia membawa Rombongan peselancar dari manca negara menuju Mentawai,” Ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Indra sakti Suhermansyah di depan Wartawan Jumat 27/10 di Kantor Imigrasi.

Menurut Indra mengatakan begitu curiga pihaknya sudah sempat melakukan pemeriksaan dokumen di atas kapal saat rombongan turis menuju laut Mentawai 14 Oktober lalu

Saat Pria asal Portugis tersebut ingin memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi langsung pihak Imigrasi menahan dan membuat BAP terhadapnya.

“Jika nanti dalam pemeriksaan ternyata menyalahi aturan izin tinggal atau visa berkunjung yang dia gunakan selama ini terbukti menjalani profesi menjadi surf guide atau pemandu, maka yang bersangkutan akan segera ditindaklanjuti ke pengadilan atau di deportasi,”ujar Kasubsi  Penindakan Imigrasi Sumbar Hariyo Seto Kasubsi.

Kantor Imigrasi juga merilis penangkapan yang telah dilakukan selama Januari hingga Oktober,  Imigrasi Sumbar telah melakukan penahan dan mendeportasi sebanyak 20 orang warga negara asing

“20 WNA asal beragam seperti Myanmar Uzbekistan, Malaysia Spanyol dan sebagian besar dari Tiongkok,”ujarnya.(wanteha)