Jabatan Hendri Septa “Diperpanjang” Fasum yang Rusak Mesti Segera Diselesaikan

oleh -878 views
oleh
878 views

Padang–Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 7 kepala daerah yang mengajukan gugatan atas terpotongnya masa jabatan. Salah seorang kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah Wali Kota Padang Hendri Septa. Dengan demikian, Hendri Septa akan melanjutkan jabatannya sampai April 2024.

Semua pihak harus mematuhi putusan MK yang bersifat final and binding. Miko Kamal Centre (MKC) menghormati dan mendukung putusan tersebut. Masa jabatan kepala daerah memang 5 tahun.

Pembina MKC, Miko Kamal menyampaikan bahwa MKC menghormati putusan MK, dan mengimbau semua pihak untuk mematuhinya serta tidak menjadikannya polemik di masyarakat.

“Putusan MK itu menghadirkan hikmah tersendiri buat masyarakat kota Padang. Sejak bulan Mei 2023, MKC sudah menerima 183 laporan terhadap gangguan fasiltas umum di kota Padang. Dari 183 tersebut, yang sudah diselesaikan atau direspons oleh instansi terkait (sebagian besarnya berada di bawah kewenangan pemerintah kota Padang yang dipimpin oleh Hendri Septa dan Ekos Albar) baru 39 laporan. Artinya, masih terdapat sebanyak 144 laporan lagi yang belum diselesaikan atau direspons oleh pemerintah. Dengan “diperpanjangnya” masa jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar sampai April 2024 terbuka peluang masyarakat untuk segera mendapatkan hak mereka atas fasilitas umum yang layak. Dengan kata lain, pemerintah kota Padang di bawah kendali Hendri Septa dan Ekos Albar dapat menuntaskan seluruh laporan masyarakat tersebut”, kata Miko Kamal.

Miko Kamal yang baru saja dinobatkan sebagai “Tokoh Keterbukaan Infomasi Publik 2023” oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa urusan fasilitas umum bukan urusan main-main. Soal fasilitas umum merupakan amanat langsung dari Konstitusi, sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.

Sementara itu, Ketua Satgas Penjaga Fasilitas Umum MKC, Taufiq Ikhsan Darlius mengingatkan beberapa titik-titik lubang trotoar di tengah kota. “Di samping tunggakan 144 laporan, pemerintah kota Padang juga memiliki ‘Pekerjaan Rumah’ yang harus segera diselesaikan, yaitu 33 trotoar (data terlampir) yang berlubang yang sangat membahayakan keselamatan warga kota dan pendatang”, kata Taufik.

“33 trotoar berlubang ini adalah hasil survey Satgas Penjaga Fasilitas Umum menindaklanjuti keluhan dan/atau pengaduan masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu yang tersisa ini Hendri Septa dan jajarannya segera memperbaiki trotoar-trotoar yang berlubang tersebut”, tutup Taufiq.

MKC mengucapkan selamat memperpanjang masa pengabdian kepada Hendri Septa dan Ekos Albar, dan sekali lagi, mudah-mudahan dalam waktu yang tersisa itu mereka berdua dapat memenuhi hak-hak warga kota.(**)