Jadi Pengawas Pemilu Tamat SMA Aja Bisa, Nih Lowongan Kerjanya.. Gaesss

oleh -326 views
oleh
326 views
Rekrutmen Panwaslu Kelurahan atau Desa. (Infografis : Bawaslu RI)

Jakarta – Bawaslu mengumumkan pendaftaran lowongan kerja untuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam pemilu serentak 2024.

Bagi anda yang berminat pada lowongan kerja tenaga kontrak PKD, segera lengkapi berkas pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai tanggal 14-19 Januari 2023.

Proses rekrutmen akan dilaksanakan oleh panwaslu di kecamatan masing-masing.

Jadwal dan persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 9 – 13 Januari
  2. 2023, selama 5 hari
  3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023, selama 6 hari
  4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 14 – 19 Januari 2023, selama 6 hari
  5. Perbaikan berkas pendaftaran; 20 – 22 Januari 2023. selama 3 hari
  6. Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 23 Januari 2023, selama 1 hari
  7. Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 24 Januari – 26 Januari 2023, selama 3 hari
  8. Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan; 24 Januari – 26 Januari 2023, selama 3 hari
  9. Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi; 27 Januari 2023, selama 1 hari
  10. Pengumuman Hasil Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 28 Januari 2023, selama 1 hari
  11. Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat; 28 Januari – 5 Februari 2023, selama 9 hari
  12. Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa; 31 Januari – 2 Februari 2023, selama 3 hari
  13. Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih; 3 Februari 2023, selama 1 hari
  14. Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih; 4 Februari 2023, selama 1 hari
  15. Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5 – 6 Februari 2023, selama 2 hari
  16. Penyusunan Laporan Akhir Proses Pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa; 7 – 9 Februari 2023, selama 3 hari
  17. Penyerahan Laporan Akhir Ke Bawaslu Kabupaten/Kota; 10 – 11 Februari 2023; selama 2 hari

Persyaratan pendaftaran PKD Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Lampiran Berkas:

  1. Fotocopy KTP
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  4. Datar Riwayat Hidup;
  5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih;
  7. Surat pernyataan. ***