Jadikan Koperasi Syariah Booming di Indonesia

oleh -1,691 views
oleh
1,691 views
Nevi desak pemerintah lebih pro koperasi syariah, Senin 13 Juli 2020. (foto: dok/ nzcenter)

Jakarta,—-Koperask merupakan DNa asli gerakn ekonomi Indonesia, dengan mayoritas muslim saatnya di Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) memboomingkan Koperasi Syariah di negara ini.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina pada moment hari koperasi yang diperingati setiap 12 Juli di Indonesia. Nevi mendorong pemerintah agar memperbesar perannya pada pengembangan koperasi syari’ah. 73 tahun sudah Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional (HARKOPNAS).

Nevi mengatakan, sejak dideklarasikan pada 12 Juli 1947, pada kongres koperasi pertama kali di Tasikmalaya, selalu terjadi pasang-surut di industri perkoperasian Indonesia. Mulai dari persoalan pertumbuhan jumlah unit dan anggota koperasi, sampai dengan adanya pembatalan payung hukum perkoperasian mewarnai perjalanan koperasi di tanah air.

Merujuk data yang diolah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Legislator asal sumatera Barat II ini memaparkan bahwa kontribusi koperasi hingga Juni 2019 mencapai 5,1% terhadap PDB Indonesia. Namun sayangnya pencapaian prestasi kontribusi koperasi terhadap PDB tidak sebanding dengan kenaikan jumlah unit koperasi. Bila dibandingkan dengan tahun 2014 dimana koperasi ada 210.000 unit, di tahun 2020 jumlah koperasi berkurang menjadi sekitar 126.000 unit.

“Perlu perhatian pemerintah untuk menciptakan lebih banyak lagi koperasi di Indonesia yang berkualitas. Tujuan utamanya agar kontribusi koperasi terhadap pdb bisa lebih tinggi lagi sehingga bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.” ujar Anggota Komisi VI Fraksi PKS ini.

Nevi melanjutkan, bahwa koperasi saat ini juga dipraktekkan pada berbagai negara di seluruh dunia. Berdasarkan data dari Organisasi Koperasi Internasional (Internasional Co-operative Alliance/ICA), pada Juli 2019 ada 3 juta badan usaha koperasi di dunia saat ini dengan anggota individu 1,2 miliar orang. Selain itu koperasi juga mempekerjakan 280 juta orang di seluruh dunia, atau 10% dari angkatan kerja global.

“Kita perlu mengetahui bahwa pendapatan dari 300 koperasi top dunia dapat mencapai US$ 2,1 triliun, atau setera kekuatan ke-6 ekonomi dunia. Di beberapa negara maju seperti di Uni Eropa (UE) dan AS koperasi sudah menjadi besar di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan kapitalis”, katanya.

Menurut Nevi, salah satu negara di Eropa yang memiliki koperasi paling maju adalah Finlandia, dimana 84% dari 5,4 juta penduduknya adalah anggota koperasi dan mampu menyumbang 10% dari PDB negara. Jika di Indonesia ada Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai induk gerakan koperasi, di Finlandia ada Pallervo Society sebagai induk gerakan koperasinya. Induk koperasi di Finlandia memberikan dukungan kelembagaan dan Sumberdaya Manusia (SDM) bagi koperasi yang menjadi anggotanya, dengan cara mendirikan lembaga riset dan pelatihan yang dapat membantu koperasi bisa berkembang.

“Dalam praktik perkembangannya, pemerintah perlu belajar dari negara lain untuk mengembangkan koperasi agar dapat menjadi soko guru bagi perekonomian Indonesia.” tambahnya.

Perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari perkembangan koperasi syariah. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, hingga akhir Desember 2019 jumlah koperasi syariah atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) di Indonesia ada sekitar 4.046 unit dari seluruh jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebanyak 16.549 unit. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar dunia, seharusnya Indonesia dapat mengembangkan koperasi syariah. Untuk mengembangkan koperasi syariah di Indonesia, pemerintah harus bisa lebih berperan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat, melakukan pembinaan, serta melalui dukungan program pengembangan koperasi syariah. Payung hukum untuk koperasi syariah perlu segera dibahas, karena pada periode DPR 2014-2019 RUU Perkoperasian sudah hampir disahkan jadi UU.

“RUU Perkoperasian sudah masuk prioritas legislasi nasional 2020, ini sangat penting untuk mengembangkan perkoperasian dan menggairahkan perekonomian nasional.” tutup Nevi Zuairina.(ris: nzcenter)