Jadwal Pemilu 2024, Guspardi: Sepakatlah Dulu Pemerintah dan KPU

oleh -145 views
oleh
145 views
Pembahasan final jadwal Pemilu 2024 belum terjadwal di Komisi II DPR RI, Guspardi minta kesepakatan KPU dengan pemerintah, Kamis 2/12-2021. (dok)

Jakarta,—Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke DPR untuk berkonsultasi dengan komisi II membahas peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Tapi, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan komisinya belum memiliki agenda untuk mengakomodir permintaan dari KPU karena belum ada kesepakatan jadwal antara KPU dan pemerintah.

“Sampai detik ini belum ada kesepakatan resmi antara pemerintah dan KPU. Nah, sesuai agenda ketika kita buat jadwal kegiatan selama masa sidang, makanya tidak dimasukkan agenda RDP dengan KPU baik mengenai tanggal maupun tahapan-tahapan,”ujar Guspardi, Kamis 2/12-2021.

7 Desember besok kata Guspardi, DPR RI sudah paripurna tapi hingga hari ini sampai belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat  dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen.

“Soal KPU  mengajukan surat, itu enggak ada masalah, cuma DPR sendiri akan segera  memasuki  masa tutup masa sidang tanggal 16 Desember 2021,” ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu berharap pemerintah dan KPU bisa segera mencapai kata sepakat soal tanggal Pemilu 2024.

“Semakin cepat tanggal ditetapkan maka semakin panjang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan Pemilu. Kami tergantung kesepakatakan pemerintah bersama KPU.  Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR. Jika sudah tercapai kesepakatan, DPR tinggal sahkan saja. Tapi sampai saat ini belum ada kesepakatan tanggal pelaksanaan Pemilu apakah 21 Februari atau 15 Mei,”ujar Guspardi.

Oleh karena itu, ia memastikan Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal Pemilu di masa sidang ini sebelum akhir tahun asalkan pemerintah dan KPU sudah sepakat.

“Jika Pemerintah bersama KPU sudah menyatakan  kesepakatan, selanjutnya  bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal Pemilu, ” ujar Guspardi yang juga Anggota Baleg DPR RI tersebut.(ggc)