Jaga Desa dari Teror, Pendamping Desa Tingkatkan Koordinasi

oleh -738 views
oleh
738 views
Ketua Forum BUMDes Indonesia sekaligus Staf Khusus Mendesa PDTT Febby Dt Bangso ajak pendamping desa jaga desa dari paham radikal dan ancaman teror, Kamis 17/5 (foto: twitter/fdb)

Jakarta,—Berentetnya peristiwa teror di Indonesia mengundang kecaman dan kutukan banyak pihak baik dalam maupun di luar negeri.

Juga ajakan kewaspadaan kepada masyarakat luas menjalar kencang ke berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Forum  BUMDes Indonesia yang juga Staf Khusus Kemendesa PDTT  H. Febby Dt Bangso juga mengajak aparat desa dan pendamping desa menjaga desa dari ancaman teror dan menyebarnya paham radikal.

“Saya imbau dan ajak para pendamping desa tidak hanya melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai pendamping desa tapi juga berpartisapasi aktif menjaga desa dari paham radikal dan teror,”ujar Febby, Kamis 17/5.

Menurur Febby, pendamping desa kalau di Sumbar pendamping nagari harus menjalin koordinasi inten dengan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) maupun Bintara Pembina Desa (Babinsa).

“Desa dan nagari bercermin dari aksi teror belakangan ini, perlu memperkuat kembali metode-metode pendekteksi setiap kegiatan di tengah masyarakat perdesaan,”ujar Febby.

Bahkan kata Febby, Mendesa PDTT Eko Putro Sandjojo juga membuka ruang kepada pendamping desa untuk ikut andil menangkal dan mengantisipasi paham radikalisme dan ancaman teror.

“Pendamping desa bisa memfasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan
kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun
partisipatif dan demokratis,” ujar Febby.

Fasilitasi juga pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan
kepemimpinan desa yang visioner, demokratis  dan berpihak kepada
kepentingan masyarakat desa.

“Pendamping desa juga bisa memfasilitasi demokratisasi desafasilitasi kaderisasi desa, fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa, fasilitasi pembentukan  dan pengembangan   pusat  kemasyarakatan
[community center] di desa dan/atau antar desa,”ujar Febby.

Selain itu pendamping juga bertugas memasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan,
serta pelatihan dan advokasi hukum.

“Memfasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Selain itu fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supra desa secara partisipatif, transparan dan akuntabelfasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa(BUM Desa). Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.

“fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan,”ujarnya. (rian)