Jajaran Polres Pasbar Dampingi Personel Polda Sumbar Buka Portal PT LIN

oleh -1,126 views
oleh
1,126 views
Tim Polda Sumbar didampini Polres Pasaman Barat nongkar portal di PT LIN Kinali, Rabu 9/6-2021 sore. (foto: dok/jonhar)

Pasaman Barat,—Aksi Ribuan Masyarakat Kinali menuntut haknya dengan memportal Kantor PT LIN pada Selasa 8/6-2021. Tapi sejal Rabu 9/6-2021 portal diibuka Tim  Polda Sumbar didampingi Polres Pasbar.

Diketahui, ribuan masyarakat Kinali menuntut haknya terkait 20 persen lahan yang hingga saat ini belum diserahkan oleh Perusahaan PT LIN.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP. Fetrizal membenarkan pemortalan yang dilakukan  masa di PT LIN telah dibuka Tim Polda Sumatera Barat.

“Benar, Pemortalan Kantor PT LIN telah dibuka, pembukaan portal oleh Tim Polda Sumbar pada Selasa Sore 9/6/2021 kemaren. Kemudian Polres Pasbar mendampingi, Pak Kabag ops, Kompol Muddasir, Kapolsek Kinali AKP.Defrizal dan Personel Reskrim Polres Pasbar ikut bersama Yim Polda Sumbar,”ujar AKP Fetrizal

Dikatakan AKP Fetrizal, pembukaan portal dilakukan atas dasar laporan keberatan dari pihak perusahaan dan pihak lainnya yang ditujukan kepada Polda Sumbar.

Sementara itu, Yang Dipertuan Kinali, Mustika Yana kepada awak media mengungkapkan kekecewaanya kepada Bupati Pasaman Barat karena Bupati Pasaman Barat hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan atas apa yang telah direkomendasikan DPRD Pasaman Barat terkait lahan 20 persen dari 7000 haktare dikelola PT LIN saat ini belum di serahkan kepada Masyarakat Kinali.

Sementara Pihak Perusahaan melalaui Kuasa Hukumnya Labeqi Pamitama mengatakan, pihaknya sudah menyurati Pemda Pasbar agar memediasi dan sekaligus menunggu arahan dan petunjuk terkait permasalahan tersebut.

“Kami menanti sikap dari pemerintah daerah terkait permaslahan ini, kami siap untuk dipertemukan dengan masyarakat dan lembaga terkait, apapun nantik arahan Pemda akan kami jalankan, ” ujar Kuasa Hukum PT LIN

Ketua DPRD Pasaman Barat, Parizal Hafni mengatakan Bupati Pasaman Barat belum mengabulkan rekomendasi dari hasil hearing Komisi I DPRD Pasaman Barat.

“Semestinya Bupati Pasaman Barat wajib mengabulkan rekomendasi hasil hearing DPRD Pasaman Barat, yaitu wajib PT LIN menyerahkan 20 persen lahan dari 7000 haktare lahan dikelola PT LIN saat ini, ” ujar Parizal.

Menanggapi itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Setia Bakti menyampaikan persoalan rekomendasi dari DPRD Pasbar ke Bupati Pasbar itu masih dalam pembahasan.

“Karena rekomendasi itu perlu ada kajian secara hukum dan aturan yang berlaku. Tim harmonisasi penyelesaian sengketa lahan masih melakukan pengkajian sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini belum ada kesimpulan dan dalam waktu dekat tim akan ekspos lalu dilaporkan ke bupati,”ujarnya.  (jonhar)