Jakarta Sepertinya Akan Punya Bupati dan Walikota serta DPRD Kota atau Kabupaten

oleh -1,167 views
oleh
1,167 views
Jakarta tidak lagi Daerah Khusus Ibukota tapi Daerah Khusus Jakarta, Rabu 14/11-2023. (faj)

Jakarta,— Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Panitia Kerja (Panja) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sedang melakukan pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Menurut Guspardi Jakarta tidak lagi sebagai Ibu Kota karena sudah pindah ke IKN di  Kalimantan Timur.

“Atas itu semua, maka status DKI sebagai daerah Istimewa berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),”ujar Guspardi Rabu 14/11-2023.

Guspardi mengungkap ini karena Komisi II DPR RI sedang membahas bagaimana kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Jakarta bisa dilakukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat dengan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) seperti Provinsi lainnya di Indonesia.

“Begitu juga dengan pembentukan DPRD Kota/ Kabupten yang berada di wilayah DKJ,” ujar Politisi PAN ini

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini berpendapat, kurang elok jika setelah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta ( DKJ), kepala daerah di kabupaten/kota yang berada dalam wilayah DKJ masih ditunjuk dan ditentukan oleh Gubernur.

Di mana ada lima kota dan satu kabupaten administrasi di Jakarta, yakni, Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Utara, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu diusulkan akan dibentuk DPRD kota dan Kabupaten sendiri.

Selama ini metode penunjukan oleh Gubernur untuk Walikota dan Bupati yang diterapkan di DKI merupakan konsekuensi kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.

“Namun dengan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), maka pemilihan Walikota/Bupati dan DPRD hendaknya dipilih melalui Pilkada dan Pileg yang dipilih secara langsung oleh masyarakat Jakarta,”tutur Pak Gaus ini.

Bagaimanapun pemilihan langsung kepala daerah dan DPRD Kota Kabupaten/Kota akan memberi ruang demokrasi yang lebih luas kepada warga dalam menentukan pemimpinnya.

“Jadi, Kenapa tidak kita berikan ruang kepada para politisi untuk berkompetisi dalam meraih jabatan sebagai Walikota/ Bupati dan anggota Legislatif untuk DPRD Kota dan Kabupten di Daerah Khusus Jakarta ( DKJ),” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.(faj)