Jaksa Tuntutan Bakhrizal 1 Tahun Penjara

oleh -679 views
oleh
679 views
Sidang lanjutan dugaan korupsi, JPU tuntut Terdakwa Bakhrizal 1 tahun penjara, Senin 11/7-2022 di Pengadilan Tipikor PN Padang. (dok/han)

Payakumbuh — Sidang dugaan korupsi Dinkes Payakumpuh terkait pengadaan APD dengan terdakwa Bakhrizal masih berlanjut  di Pengadilan Tipikor PN Padang, Senin 11/7-2022.

Agenda sidang hari ini, membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bhakrizal. Kasus dugaan korupsi ini sudah menyeret 6 orang menjadi tersangka dan 1 terdakwa.

Menurut Audit Internal Kejati Sumatera Barat (Sumbar) kasus telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 195 juta.

Atas dugaan itu, Bakhrizal yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sudah  menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Tipikor PN Padang, Bakhrizal dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.

M. Nurhuda Kuasa Hukum Bakhrizal menyampaikan, bahwa agenda sidang pembacaan tuntutan, klien kami dituntut 1 tahun penjara.

“Setelah ini agenda penyampaian pledoi, minggu depan jadwalnya, saat pledoi itu kita membantah tuntutan diamapaiak JPU hati ini,” ujar Nurhuda.

Pasalnya, kata Nurhuda, setelah kasus ini diambil alih oleh Jampidsus Kejagung dan dilimpahkan ke Kejati Sumbar, 6 tersangka tambahan dikabulkan penangguhan penahanannya.

“Tapi untuk klien kami, pak Bakhrizal berstatus terdawa masih ditangan Kejari Payakumbuh,” ujarnya. (han)