Jalan Terjal Devi Menuju DPD RI.

oleh -275 views
oleh
275 views

Padang–Perjuangan Devi Erawati untuk maju menjadi calon DPD RI sepertinya berlanjut terus. walau banyak sandungan ternyata Devi tidak patah arang.

“Saya orang yang menikmati proses, hasil adalah bonus. Jadi saya akan jalani semua proses. Dari sini saya akan banyak belajar dan melihat bagaimana pelaksanaan proses Pemilu terutama untuk Wilayah Sumatera Barat.” ujar Devi pada media , Selasa (21/2).

” Dimulai penyerahan dukungan awal, saya merasa ada yang aneh ketika bagian Teknis menanyakan mau menyerahkan secara Silon atau Manual” ucap Devi.

Devi yang sudah mengupload dukungan di Silon hampir 1200 dukungan mengatakan dua duanya. Melalui silon sekitar 1200 dukungan dan soft file sekitar 2000 dukungan.

” Awalnya penyerahan dukungan harus melalui silon. karena H-1silon bermasalah, KPU RI membolehkan penyerahan dukungan melalui soft file atau dokumen fisik, lalu saya disuruh memilih jika melalui silon dukungan sebanyak 1200 tidak mencukupi, sehingga disarankan secara manual saja” tutur Devi kepada media

Devi menerima Berita Acara Jumat tanggal 30 desember 2022. Sekitar pukul 02.00 dini hari. dengan jumlah dukungan Sebanyak 2149. dan diberi waktu untuk mengupload dukungan tersebut ke Silon dalam waktu 3×24 jam.

Untuk menyamakan persepsi Devi bertanya melalui pesan Whatsapp ke KPU 3×24 jam Itu hari apa dan jam berapa berakhirnya, dan dijawab oleh bagian teknis KPU, hari Senin jam 20.30 wib. Namun hari minggu tanggal 1 Januari 2023 Devi dihubungi oleh bagian teknis KPU mengatakan penyerahan dukungan yang sudah di upload bukan Senin, tetapi malam ini.

“Saya bingung, bagaimana mungkin informasi yang diberikan oleh lembaga Penyelenggara Pemilu tingkat Provinsi tidak mempunyai kepastian hukum. seenaknya merubah jadwal. Sementara saat itu sedang dalam suasana tahun sehingga Devi mempersilahkan operator melepas lelah pulang kampung. Tiba tiba KPU Minta penyerahan dukungan malam ini.” ulas Devi.

Belum cukup sampai disitu, ketika mencoba memenuhi permintaan KPU Untuk menyerahkan dukungan yang diupload, Devi malah disuruh menghapus data yang sudah ada di Silon . Dan mengupload sesuai jumlah yang ada ditanda terima sebanyak 2.149 dukungan.

Menurut Devi hal ini tidak masuk akal dan akhirnya Devi mengupload sebanyak 2.863 dukungan, KTP Sebanyak 2075 , dan laporan model F1 Sebanyak 1520

Karena F1 masih kurang sebanyak 500 maka Devi menerima berita acara pengembalian.

Karena tidak terima dengan keputusan KPU , Devi pun mengajukan KPU Prov Sumatera Barat dengan Pelanggaran administrasi ke Bawaslu Provinsi Sumbar.

Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023.
Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengabulkan laporan Devi melalui sidang Putusan Pelanggaran Administrasi. Dan menyatakan KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan Pelanggaran Administrasi.

Devi diberi Kesempatan melanjutkan upload dukungan. Dimana hari Senin tanggal 30 januari 2023 KPU menerima sebanyak 3.889 dukungan.

Setelah dilakukan verifikasi Administrasi ditemui dukungan yang belum memenuhi syarat sebanyak 1286 dukungan. Dan Devi diberi waktu 2×24 jam untuk perbaikan kesatuan.

Hari pertama perbaikan mulai dari pukul 00.00 sampai Sekitar pukul 12.00 Silon tidak bisa dipergunakan lalu Devi mencoba berkomunikasikan dengan bagian teknis KPU. Dan KPU provinsi Sumatera Barat telah melaporkan ke KPU RI.

Perbaikan kedua Silon juga tidak bisa dipergunakan karena dalam perbaikan mulai sekitar pukul 12.00 Sampai Sekitar pukul 17.00. Jadi Waktu perbaikan yang tidak bisa dimanfaatkan oleh Devi Sekitar 17 jam.

Lalu Devi mempertanyakan bagaimana solusi dari KPU. ketika Bacalon lain melakukan perbaikan yang diberi waktu seminggu mulai tanggal 16 januari 2023 sampai 22 Januari 2023 mengalami permasalahan dengan Silon, KPU RI memberi penggantian waktu selama 2×24 jam.

Devi yakin sekali, hal yang sama akan diberlakukan. Namun menurut KPU Provinsi Sumatera Barat perbaikan bisa dilakukan selama 2 jam.

” Menurut saya ini tidak adil, jika perbaikan bisa dilakukan dalam waktu 2 jam apa dasar KPU RI memberi waktu perbaikan kepada Bacalon DPD RI lainnya selama seminggu, bahkan ketika silon bermasalah, KPU RI memberi penggantian waktu Sebanyak 2×24 jam.” sebut Devi merasa kesal.

Ternyata dari 1361 perbaikan yang diserahkan. dukungan yang dinyatakan MS hanya Sebanyak 293 dukungan. Sehingga lagi lagi Devi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Devi penyelenggara Pemilu seharusnya membantu melancarkan proses Pemilu. Salah satu indikator keberhasilan penyelenggara tentunya jika banyak masyarakat yang ikut serta Baik mencalonkan diri atau menjadi pemilih.

Tidak mau menerima begitu saja Keputusan KPU. devi mendatangi KPU kota Padang yang paling banyak dukungan TMS.

KPU kota Padang mengatakan bahwa dukungan TMS dikarenakan banyak KTP lama, Dan Model F1 yang tidak Di tandatangani Bacalon.

Devi mengatakan dalam PKPU no 10 tidak pernah disebutkan KTP lama atau baru. Persyaratannya adalah e ktp dan terdaftar di DPT.

Begitu juga, Devi tidak menemukan aturan yang menyebutkan model F1 yang tidak ditandatangani menjadi TMS keseluruhannya.

Sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 Devi kembali mengajukan Permohonan pengajuan Sengketa Pemilu ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Bawaslu Sumbar mengadakan mediasi pada Senin tanggal 13 Dan 14 Februari 2023 namun tidak menemui kesepakatan selanjutnya masuk tahap ajudikasi.

Pada Sidang pembuktian, Devi menyerahkan bukti dukungan pada 3 kelurahan dimana sebanyak 227 ktp yang di TMS karena KTP lama. Sebanyak 116 dukungan TMS karena F1 tidak ditandatangani Bacalon.

Rabu tanggal 23 Februari adalah keputusan Bawaslu. Bagaimana Hasilnya kita tunggu saja..Semoga Keadilan masih terjaga Di Ranah tercinta ini, harap Devi. (ms)