Jangan ada Kampanye, BRI Mandeh Run 2019 Diawasi Bawaslu Pessel

oleh -839 views
oleh
839 views
Ajang loma marathon internasional ini tak lepas dari pengawasan Bawaslu Pessel, Sabtu 2/3 (foto: google/ larikuinfo)

Painan,––Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengawasi kegiatan lomba lari “BRI Mandeh Run” digelar di Kawasan Wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan pada Minggu, 3/3 besok.

Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan BRI Mandeh Run tidak bermuatan politik atau unsur kampanye.

“Pokoknya, kita awasi dulu. Jangan sampai ujung-ujungnya kegiatan itu dimanfaatkan untuk berkampanye. Sebab menurut informasi sejumlah pejabat negara juga turut hadir pada kegiatan itu,”ujar Erman saat ditanya wartawan di Painan, Sabtu, 2/3 siang.

Bawaslu Pessel cepat tanggap dari berbagai kegiatan-kegitan yang diduga berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Kata Erman, pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 547 jelas disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).

Sementara, pada pasal 548 dikatakan bahwa setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1. 000.000.000 (satu miliar rupiah).

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan BRI Mandeh Run, Bawaslu Pessel juga telah melayangkan surat himbauan kepada kepala Cabang BRI Painan serta Even Organizer BRI RUN MANDEH dengan Nomor : 044/K.Bawaslu-Prov.SB-08/PM.00.02/III/2019.

“Bawaslu Pessel menghimbau kepada pihak pelaksana kegiatan dan pihak BRI selaku sponsor kegiatan, agar memastikan tidak ada aktifitas kampanye oleh peserta Pemilu atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan dimaksud, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilokasi acara tersebut,”ujar Erman.

Anggota Bawaslu Pessel, Syafrijal Chan, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menuturkan bahwa sebelumnya, dia telah melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan BRI Mandeh Run.

Tindaklanjut penelusuran tersebut sebut Ichan, diawali adanya informasi awal dari masyarakat bahwa menjelang kegiatan BRI Mandeh Run terdapat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu disekitar lokasi yang mana kegiatan tersebut disponsori oleh BRI yang notabenenya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Pada kamis lalu, kami dari Bawaslu Pessel, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga serta Divisi Sengketa, Ariski Elfandi dan Divisi Penindakan Pelanggaran, Nurmaidi turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi awal yang diterima. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar kegiatan BRI Mandeh Run tidak digunakan sebagai aktifitas kampanye oleh peserta Pemilu maupun pihak-pihak yang dilarang menurut undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,”ujarnya.

Diketahui, lomba marathon berkelas dunia, BRI MANDEH RUN ajang mempromosikan Kawasan Wisata Mandeh yang mendapat julukan sebagai ‘The Paradise of the South’ serta Raja Ampat Sumatera.(niko)