Jika Kasus Dinkes Payakumbuh Dugaan Korupsi Anggaran, Kuasa Hukum: Walikota Bisa Jadi Saksi

oleh -4,181 views
oleh
4,181 views
Kuasa Hukum Bakhrizal, Doddy Kotto (kanan) sebut Wako (kiri atas) dan Kajari Payakumbuh (kiri bawah) bisa jadi saksi atau berkemungkinan tersangak karena jadi Satgas Covid-19, Kamis 21/4-2022. (dok/han)

Padang — Sidang lanjutan kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal dijadwalkan Senin 25 April 2022 dengan agenda masih keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa Hukum Bakhrizal menyebut Riza Falepi (Walikota Payakumbuh.red) dan Suwarsono (Kejari Payakumbuh.red) sangat berkemungkinan dijadikan saksi atau pun mungkin bisa tersangka karena merupakan Satgas Covid-19, Kamis (21/04/2022).

“Jika ini adalah dugaan korupsi pengguna anggaran, tentu semua Satgas Covid-19 akan menjadi tersangka, termasuk Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono. Walikota sebagai ketua yang memutuskan hasil rapat pengadaan hasmat dan masker yang diperlukan Satgas sangat haruslah safety dan saat PSBB level 2 dan 3 membahayakan petugas covid-19,”tegasnya, Kamis 21/4-2022.

Doddy Kotto juga menyayangkan atas tuduhan kerugian negara kepada kliennya, di mana tanggung jawab PA Dinas Kesehatan Rp 112 Juta dan RSUD Adnaan WD Payakumbuh Rp 83 Juta.

“Situasi covid-19 adalah sangat diatur UU dan peraturan lainnya yang menyelamatkan ribuan nyawa, sangat tendensius sekali tuduhan korupsi dituduhkan dengan nilai 112 Juta dan dijadikan terdakwa, sedangkan KPA di SK kan Walikota ke dr. Yanti dan Loli sebagai penanggung jawab anggaran, Tapi kok hanya dr. Bakhrizal yang dijadikan terdakwa,”jelasnya.

Kuasa Hukum juga menuturkan, bahwa dalam penanganan percepatan penanggulangan bencana covid-19 kliennya mendapat penghargaan dari Polda Sumbar, khusus Payakumbuh sangat diapresiasi nasional.

Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Dinkes Payakumbuh, Doddy Kotto juga menanyakan, terkait Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan tuduhan korupsi tanpa aturan yang jelas, ada apa?

“Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan tuduhan korupsi tanpa aturan yang jelas, tentu menjadi pertanyaan bagi kita, padahal Kejari Payakumbuh Suwarsono dan Walikota Bisa saja berkemungkinan jadi saksi sebagai Satgas Covid-19 dan pihak lainnya,”ujarnya. (han)