Jokowi Melobi, Aisyah Lepas Jerat Hukum Malaysia

oleh -610 views
oleh
610 views
Negara hadir untuk.melindungi warta negara, dibuktikan Presiden Joko Widodo, hari ini Siti Aisyah bebas dari jeratan hukum negara Malaysia. (foto: dok)

Jakarta,—Akhirnya Otoritas Malaysia mencabut dakwaan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah yang diduga terlibat kasus pembunuhan Kim Jong-Nam.

Pencabutan dakwaan Aisyah merupakan bukti nyata hasil kerja diplomasi maraton Presiden Jokowi.

Diawali dengan serangkaian pertemuan Presiden Jokowi dengan pemangku kepentingan Malaysia. Termasuk pertemuan antara Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Istana Bogor, Agustus silam.

“Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana pada keterangan tertulis yang disampaikan Kemenkum HAM, Senin 11/3.

Keberhasilan pemerintah RI membebaskan Aisyah merupakan bukti komitmen Jokowi pastika negara hadir  membantu WNI yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Dicabutnya dakwaan itu, otomatis Aisyah akan dibebaskan. “Keberhasilan pembebasan Siti Aisyah merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk memastikan kehadiran negara guna melindungi dan membantu setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,”ujar Rusdi.

Hal ini kata Rusdi sejalan dengan Nawa Cita pertama yaitu menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

Sebelumnya, putusan dijatuhkan hakim Azmin saat mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.

Pengabulan permohonan ini berarti dakwaan terhadap Aisyah dicabut, bukan digugurkan. “Siti Aisyah dibebaskan,”ujar hakim Azmin Ariffin pada persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, dilansir dari laman www.detikcom, hari ini. (relise)