JPU Putuskan Banding Atas Vonis Terdakwa Pidana Pemilu

oleh -622 views
oleh
622 views
JPU Edo Dede Pisano saat sidang tuntutan di PN Batusangkar beberapa waktu lalu. (foto: fantau)

Batusangkar, —Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memutuskan untuk banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar.

Banding diajukan pasca PN Batusangkar menjatuhkan hukuman kasus pidana Pemilu dengan terdakwa Antoni Surya Roza, Caleg DPRD Tanah Datar, yang dipidana kurungan selama dua bulan, percobaan enam bulan, denda Rp3 juta subsudair satu bulan kurungan.

“Kita akhirnya memutuskan banding, karena vonis lebih rendah dari tuntutan,” kata JPU Edo Dede Pisano di Pagaruyung, Rabu 13/3.

Edo menyebut pihaknya menuntut terdakwa satu bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsidair satu bulan.

“Memori banding sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar,” tuturnya.

Sementara, Humas PN Batusangkar Hasnul Fuad menyampaikan pihaknya sudah menerima memori banding dari JPU dan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.

Ia menyampaikan bahwa majelis Hakim PN Batusangkar telah memutuskan Terdakwa Antoni Surya Roza terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal melalui iklan media cetak sehingga menjatuhkan pidana kurungan selama dua bulan, percobaan enam bulan, denda Rp3 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan satu bulan, pada Rabu 6 Maret 2019.

Disebutkan, Terdakwa Antoni Surya Roza secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dimana iklan di media massa cetak, elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari yang berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. (fantau)