Judi Togel Online Resahkan Warga, Sat Reskrim Amankan ‘C’

oleh -507 views
oleh
507 views
Judi Online resahkan warga, Sat Reskrim Polres Sawaahlunto. amankan seorang tersangka. (eek)

Sawahlunto, — Satu warga Kampung Teleng Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto.

Warga Kampung Teleng itu diduga melakukan tindak kriminal permainan Judi, jenis togel online dengan menggunakan uang tunai bersama

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto juga mengamankan barang bukti seperti handphone dan buku serta uang tunai, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, Selasa 9/8-2022 membenarkan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sawahlunto menangkat seorang terangksa judi togel.

“Benar, Tim Opsnal amankan seorang laki laki diduga telah melakukan tidak pidana kriminal permainan Judi, jenis togel Online, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, karena semakin marak judi, togel online. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyidikan dan ternyata benar, “ujar lptu Ferlyanto.

Tersangka kata Kasat Reskrim, berinisal C umur 48 Tahun.  Dia diamankan di salah satu warung ketoprak dekat Bank BRI Sawahlunto yang bertempat di Pasar Remaja, Kelurahan Pasar, Kecamatan Lembah Segar

“Tersangka saat ditangkap sedang melakukan aktivitas permaian judi, jenis togel online dari tangan tersangka,, kami amankan barang bukti di antaranya satu buah buku yang digunakan untuk rumusan angka. Satu unit HP merk Oppo A 37 F warna Gold. Uang tunai Rp 206.000, Saldo yang ada di akun situs retrotogel.com dengan jumlah Rp 77.000, dengan nama akun Bocil 87,”ujar Iptu Ferlyanto.

Tak perlu lama, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Sawahlunto dan atas perbuatannya, tersangka kata Iptu Ferlyanto dijerat dengan Pasal 303 KHUP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. (eek)