Kabag Humas Dharmasraya: Lulus Kompetensi Dasar Penerimaan PNS, Peserta Wajib Daftar Ulang Seleksi SKB

oleh -159 views
oleh
159 views

DHARMASRAYA, – Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas Setdakab Dharmasraya, Irwan Zamrud menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Formasi Tahun 2019, wajib mendaftar ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan memilih Lokasi Ujian di akun SSCASN masing-masing pada tanggal 1-7 Agustus 2020.

Irwan mengatakan, pendaftaran ulang SKB berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 dan Pengumuman Bupati Dharmasraya Nomor 800/ 50/BKPSDM-2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Formasi Tahun 2019

“Pemkab Dharmasraya akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di di UPT BRN Padang JI. Rimbo Kaluang No.52, Kec. Padang Barat, Kota Padang. Dengan Rekomendasi BKN Peserta dapat memilih Lokasi Ujian yang disediakan oleh BKN selain yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Dharmasraya,” ujar Irwan.

Peserta yang telah melakukan daftar ulang dapat mencetak kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus 2020.

Terkait persiapan peserta ujian, lanjut Irwan, peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi, Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain. Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Membawa alat tulis pribadi, peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3 0C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield).

Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadwal Pelaksanaan SKB akan ditentukan kemudian dapat dilihat pada https://sscasn.bkn.go.id dan www.dharmasrayakab.go.id/. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta,” tutup Irwan Zamrud mengakhiri keterangan. (ms/eng)