Padang--- Soal tanah ulayat tak bersertifikat itu cerita lama sanak minang semua, nih wakil rakyat asal Sumbar di Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memberikan kabar gembira. Yuk simakk...Guspardi Gaus mengatakan pihaknya selalu mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang gencar-gencarnya dilaksanakan "Kementerian ATR/BPN di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sumatera Barat.
Prorgam PTSL adalah program strategis dari Kementerian ATR/ BPN dan merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sudah berjalan sejak tahun 2017. Pensertifikatan tanah melalui PTSL ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah agar tanah-tanah milik masyarakat mempunyai legalitas hukum atau kepastian hukum yang kuat sebagai bukti yang sah dan diakui oleh negara,"ujar GuspardiGuspardi Gaus menyampaikan kabar gembira bagia pemilih tanah ulayat di Sumatra Barat pada sosialisasi program strategis kementerian ATR/ BPN yang dihadiri oleh wali nagari, wali Korong dan tokoh masyarakat dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, bertempat di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis 11/8-2023.
Bahkan lebih menggembirakannya, jika sebelumnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) hanya dimiliki pemerintah, sekarang dimungkinkan dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA)."HPL di atas tanah ulayat akan diberikan sertifikat berjangka dalam bentuk HGB atau HGU. Dengan demikian tanah ulayat tidak hilang dan pada saat yang sama tanah ulayat bisa pula mendapatkan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat adat," ujarnya politisi asli Sumbar yang brevet nya sudah politisi ninik mamak ini.
Ditambah lagi, Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahyanto juga sudah mencanangkan Sumatera Barat sebagai ikon penyelesaian sertifikasi tanah ulayat di Indonesia dengan mekanisme dan skema perlindungan tanah ulayat melalui pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL)."Dan tanah ulayat di Sumatera Barat yang luasnya kurang lebih 352 ribu hektar sudah bisa mendapatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak dipungut biaya alias gratis," jelas Politisi PAN ini
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan dengan pemberian HPL kepada otoritas adat, maka secara sah negara mengakui otoritas adat untuk mengelola tanah ulayat mereka.Jadi siapapun investor atau pengusaha yang hendak menggunakan tanah ulayat, baik untuk pariwisata maupun perkebunan dan lain sebagainya, menurut Guspardi Gaus harus memiliki perjanjian dengan otoritas adat.Sehinganya kata Guspardi Gaus perlu peran aktif dan sinergitas dari semua pihak mulai dari DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke pemerintahan desa (nagari) agar terus menyosialisasikan program PTSL ini kepada masyarakat supaya mendaftarkan tanahnya melalui PTSL."Tidak hanya itu, peran dan keterlibatan pemangku adat atau ninik mamak juga sangat penting agar program PTSL dapat berjalan dengan baik dan sukses," harap Guspardi yang tercatat juga sebagai anggota Baleg DPR RI.
Sebelum acara sosialisasi, Guspardi Gaus juga memberikan sertifikat yang sudah selesai melalui PTSL kepada 10 perwakilan masyarakat dari Kabupaten Padang Pariaman,Sumatera Barat didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sumbar beserta jajaranya dan juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.(faj)
Editor : Adrian Tuswandi, SH