Kadiskes Jadi Tersangka, Kejari : Masih Ada Potensi Tersangka Lain

oleh -861 views
oleh
861 views

Payakumbuh,– Pasca penggeledahan di sejumlah Kantor (Dinas Kesehatan, Perusahaan Umum Daerah Tirta Sago serta RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh) oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Penegak Hukum yang berkantor di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat itu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Covid-19 tahun 2020, Kamis (25/11).

Kajari Payakumbuh, Suwarsono, yang dijumpai wartawan di Kantornya, membenarkan adanya penetapan status tersangka.

“Hari ini sudah kita tetapkan (tersangka). Inisial BKZ, salah satu kepala OPD di Pemko Payakumbuh,” kata Suwarsono ketika memberi Keterangan Pers di Kantor Kejari Payakumbuh.

Terkesan enggan menyebutkan jabatan tersangka, namun sudah dapat dipastikan jika BKZ ialah Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh. Dalam memberi keterangan, Kajari Suwarsono tampak didampingi Kasi Pidsus, Satria Lerino dan Kasi Intel, Robby Prasetya.

Keterlibatan kasus dugaan korupsi yang menjerat BKZ, disebutkan, yaitu dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020. Hanya saja, Kejaksaan belum mau menjelaskan lebih dalam, bagaimana kronologis serta keterlibatan Kadiskes.

“Sehubungan dalam penindakan perkara (korupsi) ini, masih ada potensi tersangka lain. Makanya, kami belum bisa memberikan keterangan secara lengkap. Mohon dimaklumi, karena ini masih akan ada pengembangan penyidikan,” terangnya.

Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak 4 alat bukti dalam menyidik dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 tersebut. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, dikatakan, berkisar ratusan juta.

“Angka kerugian negara, pastinya masih kita hitung. Kita juga berharap, penanganan perkara korupsi yang memakai dana penanganan Covid-19 ini, tidak mengganggu program negara dalam penanggulangan Covid-19,” tambah Kasi Pidsus, Satria Lerino.

Dari keterangan Kasi Pidsus, Satria Lerino, penetapan status tersangka Kadiskes Kota Payakumbuh, BKZ, dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun, BKZ kemudian langsung dipanggil sekira pukul 11.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Sementara, BKZ yang tercatat merupakan salah satu anggota Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh, dikatakan, sempat menunjuk kuasa hukumnya, Setia Budi SH, guna mendampingi perkaranya. Hingga pukul 17.00 WIB, BKZ tampak beberapa kali keluar-masuk dari ruang penyidik.

Di kantor Kejaksaan, BKZ yang juga didampingi kuasa hukum serta istri, terlihat memakai masker serta mengenakan baju batik berwarna merah maron. Hanya saja, ia tampak tidak bergeming ketika disapa oleh sejumlah wartawan.

Ketika diperiksa penyidik, BKZ bersama tim kuasa hukumnya, dikatakan, sempat mengajukan permohonan penangguhan penanganan. Alasannya, karena yang bersangkutan tengah bertugas menjadi anggota Tim Satgas Covid-19.

“Memang, tersangka mengajukan penangguhan (penahanan). Kita tentu juga menghargai permohonan tersebut, sepanjang itu tidak menghambat kepada proses penyidikan,” tutur Satria Lerino.

Hingga pukul 17.30 WIB sore, Kadiskes BKZ masih menjalani pemeriksaan intensif di ruangan penyidik Pidsus kantor Kejari Payakumbuh.

Terakhir, Satria Lerino juga mengatakan kejaksaan akan bergerak terus dalam pemgungkapan kasus ini.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 15 November 2021 lalu, Tim Satuan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.

Pada hari yang sama, Tim Kejaksaan juga memeriksa kantor RSUD Adnaan WD serta kantor Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Barat.

Dari penggeledahan yang dilakukan, tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus sempat mengambil sejumlah dokumen penting, yang dibutuhkan untuk penyelidikan.

Dokumen disita petugas di ruangan Kepala Dinas, gudang, ruangan Dirut RSUD, ruangan Dirut PDAM, serta di beberapa tempat lainnya.

Ironisnya, tersangka baru saja mendapatkan penghargaan penghargaan oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat pelaksanaan Gebyar Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin) ke 4 di Kota Payakumbuh yang berpusat di Gedung Olah Raga (GOR) M. Yamin, Sabtu (20/11).

Tak hanya itu, bahkan Pemko Payakumbuh sendiri baru merayakan kegembiraan atas keberhasilan menyabet penghargaan bergengsi terkait pelayanan publik dari Pemerintah pusat, tiba tiba publik dikagetkan dengan informasi telah ditetapkannya salah satu pejabatnya sebagai tersangka dugaan korupsi.

Salah satu pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh tersebut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran bencana alam Covid 19 dalam kegiatan pengadaan Alkes berupa Alat Pelindung Diri (APD) Tahun anggaran 2020 silam. (Farhan)