Solok Selatan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan peningkatan atau optimalisasi SPAM Perdesaan, atau Pamsimas di Nagari Lubuak Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan
Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.7.168.080.009, (tujuh milyar seratus enam puluh delapan juta delapan puluh ribu sembilan rupiah).
Dalam Press Konferenci, Kejari Solok Selatan telah melakukan penetapan ketiga tersangka hari ini di Kantor Kejari Solok Selatan, Rabu (11/9-2024)
Selanjutnya, Kejari Solok Selatan menandatangani Surat penetapan tersangka atas nama:
Inisial “DE” sebagai KPA/PPK kegiatan (ASN Pemkab Solok Selatan/ Kabid Tata Bangunan dan jasa kontruksi).
Inisial “M” sebagai Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir (swasta).
Inisial “YRE” sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara dan Nagari Padang Air Dingin (Swasta).
Mereka tersangka kemudian dilakukan penahan sementara di Rutan kelas 2B Muara Labuh. tersangka ditahan dikarenakan kekuatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Atas perbuatan mereka tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.2.479.061.617,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam puluh satu ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
Fitriansyah Akbar Ali, SH, MH yang didampingi seluruh Kasi mengatakan kepada awak media, tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal satu miliar dan berkemungkinan masih ada tersangka baru, Terangnya.
“Kita terus melakukan pengembangan, berkemungkinan masih ada penambahan tersangka,pungkas Fitriansyah Akbar Ali. (Kampai)