Kajian FISIP Unand, Pemerintah Daerah Terapkan Penangan Covid-19 Berbasis Komunitas

oleh -709 views
oleh
709 views
Kajian FISIP Unand dirilis, penangana Covid-19 haris berbasis komunitas dan memfungsikan RT/RW, Senin 6/4 (foto: dok)

Padang,—-FISIP Unand telah menuntaskan soal uji kebijakan publik dalam menangkal Wabah Covid-19 di Sumbar.

Menurut Dekan FISiP Unannd Alfan Miko hasil kajian institusinya selama dua minggu kebelakang memberikan simpulan sebagai saran yaitu memutus rantai Viirus Corona paling jutu adalah Stay at Home.

”Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP UNAND Menyatankan supaya Pemerintah Daerah Terapkan Strategi Penanganan COVID-19 Berbasis Komunitas dan Membangun Kerjasama Multi Pihak,”ujar Alfan Miko pada relise pers disampaikan ke media ini, Senin 6/4 di Padang.

Melatarbelakangi rekomendasi itu kata Alfan Miko berdasarkan fakta jjmlah pasien yang secara positif terjangkit oleh COVID-19 terus bertambah dari hari ke hari, termasuk di Sumatera Barat berdasarkan data publikasi BPBD Pemprov Sumbar sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Sumatera Barat.

”Hari ini, data terkonfirmasi Minggu 5/4 kemarin 3.454 orang, ODP sebanyak 73 orang dan Kasus Terkonfirmasi Covid-19 atau positif terjangkit COVID-19 mencapai 17 orang,”ujar Alfan Miko.

Pemerintah baik Pusat maupun Daerah akhirnya telah mengambil beberapa langkah strategis untuk menghadapi penyebaran virus ini, salah satunya membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Di Provinsi Sumatera Barat, Gubernur juga telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah yang diikuti oleh Kabupaten Kota di Sumbar. Beberapa kebijakan telah diberlakukan seperti pembatasan sosial berskala luas dengan memberlakukan peliburan sekolah, bekerja dari rumah; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Pandemi COVID-19 yang telah menyebar di 189 negara di dunia, benar-benar sulit dicegah untuk bertransmisi ke suatu negara, atau daerah.​Oleh sebab itu, dibutuhkan kebijakan untuk menata perilaku baru masyarakat tersebut, salah dalam mengambil keputusan atau salah dalam memilih diksi dalam kebijakan tersebut, maka akan menimbulkan dampak lain yang lebih menggurita,”ujar Alfan Miko.

Pemerintah pusat dan daerah kata Dekan FISIP Unand ini harus menyingkronkan kebijakan, dan memperhitungkan berbagai dampak yang ditimbulkan seperti kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, psikologis bahkan kehidupan beragama dari setiap kebijakan.

”Dan untuk mencegah terjadinya kerentanan sosial masyarakat akibat pandemi COVID 19 FISIP Unand mendirikan Tim Tanggap Darurat COVID-19. Sejak Tim ini berdiri tanggal 23 Maret lalu, empat Divisi yang ada telah bekerja keras berjuang bersama melawan dampak penyebaran virus ini. Pembentukan tim ini adalah wujud dari kepedulian warga FISIP Unand membantu pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi dampak sosial, budaya dan ekonomi wabah virus corona ini serta kebijakan yang menyertainya. Tujuan dari tim ini adalah untuk ikut serta mengantisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 dengan berperan aktif dalam melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat luas tentang bahaya COVID-19 dan cara-cara menghindari penyebarannya,”jelas Alfan Miko.

Selain itu Tim ini juga bertujuan membantu pemerintah daerah dalam menganalisis dan merekomendasikan berbagai kebijakan yang lebih operasional dalam meningkatkan kesiapan dan kemampuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.

Untuk memantau dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah dalam tanggap COVID-19 Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP UNAND kata Alfan Miko telah menyebar kuisioner masyarakat yang direspon oleh 260.

Responden dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang beragam itu telah memberikan tanggapan atas kuisioner disebar FISIP Unand tersebut.

Setelah dilakukan kajian dan FISIP melakukan model riset kebijakan  dilakukan oleh Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP Universitas Andalas maka dirumuskan beberapa rekomendasi.

Inilah rekomendasi hasil kajian FISIP Unand selengkapnya:

Pertama: Selama ini masyarakat lebih banyak mengetahui tentang berbagai kebijakan dalam penanganan wabah COVID-19 dari media sosial dibandingkan melalui saluran informasi resmi pemerintah daerah. Masyarakat sering dicekoki informasi dari banyak kanal mulai dari yang kredibel sampai yang tidak. Kabar hoaks tentang COVID-19 banyak menyebar di media social yang sering membuat masyarakat bingung bahkan panik.

Struktur Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mulai dari pusat hingga provinsi dan kabupaten kota, ternyata tidak banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi dan arahan tentang apa, mengapa dan bagaimana dalam bertindak dalam masa darurat COVID-19 ini..

Berdasarkan itu, mengingat kondisi sosial budaya masyarakat yang sangat beragam Pemerintah Daerah disarankan meningkatkan efektivitas kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 dan memperluas komunikasi ke seluruh pelosok nagari-nagari yang lebih terkoordinasi, terencana, terpadu, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak pandemi COVID-19.

Dengan demikan diharapkan masyarakat akan terhindar dari isu yang tidak produktif, tidak jujur, tidak transparan serta yang terpenting adalah masyarakat di seluruh pelosok Nagari paham dan patuh tentang apa yang wajib dilakukan dan apa yang tidak boleh mereka lakukan pada masa darurat COVID-19 ini. Untuk itu Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP Unand menyarankan agar pemerintah daerah perlu melakukan rapat harian dengan media massa termasuk media sosial terpercaya untuk berbagi informasi yang akurat dan terkini.

Kedua, Pemerintah daerah disarankan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan kesehatan masyarakat untuk mendukung tanggap darurat COVID-19 dengan tidak mengabaikan pelayanan kesehatan dasar lainnya. Peningkatan kapasitas pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah ini sangat penting mengingat belakangan sangat santer beredar informasi tentang terbatasnya ketersediaan jumlah ruang isolasi serta APD (alat perlindungan diri) bagi tenaga medis dan paramedis di RS Rujukan Penanganan COVID-19.

Sementara itu di tingkat masyarakat juga terjadi kesulitan mendapatkan masker. Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP menyarankan agar Pemerintah Daerah mendorong UMKM lokal untuk memproduksi masker berkualitas dengan harga yang murah didistribusikan secara gratis dan meluas kepada masyarakat. Selanjutnya masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker.

Ketiga pemerintah daerah juga disarankan untuk segera mengantisipasi berbagai dampak sosial budaya, ekonomi, pendidikan, psikologi yang ditimbulkan oleh pandemic COVID-19 ini.

Kebijakan untuk meminta masyarakat stay at home dan social distancing perlu diikuti dengan strategi pemerintah untuk mengatasi berbagai dampaknya. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu mengefektifkan jaringan pemerintah paling rendah seperti RT/RW di Kota dan Jorong di Kabupaten.

Mereka seharusnya tidak hanya sebagai posko dan pusat penerimaan laporan, akan tetapi juga harus mampu bersama-sama tokoh-tokoh masyarakat seperti Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda serta organisasi kemasyarakat yang ada seperti Majelis Taklim, Karang Taruna dll mencarikan solusi terhadap berbagai masalah dan dampak sosial, ekonomi budaya,pendidikan dan psikologis yang timbulkan oleh COVID-19. Selain itu juga memberikan literasi kepada masyarakat di sekitar mereka.. Perlu disadari bahwa perang melawan Covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah, melainkan semua elemen kehidupan masyarakat wajib terlibat sesuai dengan fungsi dan perannya masing-masing.

Untuk itu Tim Tanggap Darurat COVID-19 FISIP Unand menyarankan agar di setiap RT dan Jorong juga dibentuk Gugus Tugas Karena Gugus Tugas di tingkat RT dan Jorong inilah yang paling penting dalam memerangi COVID-19.

Di sinilah perang yang sebenarnya terjadi. Fungsi Gugus Tugas RT dan Jorong ini adalah:
1) Memantau warga yang berstatus PDP, ODP dan Positif COVID-19;
2) Melaporkan ODP yang tidak memiliki ruang karantina Mandiri kepada Kelurahan atau Nagari;
3) Mendata warga berstatus PDP, ODP dan Positif COVID-19 serta warga rentan lainnya seperti warga lansia yang perlu disantuni;
4) Memastikan warga di wilayah masing-masing mamatuhi aturan tetap di rumah dan menjaga jarak.
Sedangkan Ketua RT dan Wali Jorong disarankan mengambil peran penting sebagai berikut:
a) Mengaktifkan jalur koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga untuk memantau situasi;
b) Mengedukasi warga dengan gejala COVID-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah;
c) Mengedukasi warga agar selalu menggunakan masker;
d) Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan resiko tinggi;
e) Mengidentifikasi, mendata dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 ke ke RW, Kelurahan atau Nagari dengan menggunakan perangkat Online;
f) Melaporkan ke Puskesmas setempat melalui telepon jika menemukan warga dengan gejala COVID-19;
g) Mengedukasi tetangga yang pernah kontak dengan warga dengan gejala COVID-19 untuk Isolasi Mandiri;
h) Menginformasikan langkah tepat pencegahan penularan pada warga sekitar;
i) Mengedukasi warga sekitar agar tidak member stigma buruk kepada ODP, PDP dan Positif COVID-19;
j) Melakukan perlindungan dan pengawasan kepada warga dengan gejala COVID-19 atau yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah;
k) Memantau dan mengedukasi para perantau dari Negara atau daerah tranmisi COVID-19 yang pulang kampung untuk melakukan isolasi mandiri;
l) Melibatkan warga dan perantau dalam urun biaya atau menggalang sumbangan untuk kebutuhan penanganan wabah COVID-19;
m) Melaporkan kepada RW, Kelurahan atau Nagari jika ada warga yang tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri agar dipindahkan ke lokasi isolasi bersama yang sudah ditentukan oleh Kelurahan atau Nagari

Keempat: Tim Tanggap Covid-19, FISIP UNAND menyarankan agar Pemerintah di berbagai tingkatan untuk segera mengefektifkan kerjasama dengan semua pihak, kerjasama berbasis masyarakat yang tidak hanya melibatkan pemerintah di berbagai tingkatan tetapi juga sektor swasta, BUMN/BUMD, dan Perguruan Tinggi (PT). Tim Tanggap Darurat FISIP juga mendesak pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Nagari/ Desa/kelurahan untuk memastikan realokasikan anggaran yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota di Sumatera Barat benar-benar tepat sasaran dan dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dasar penduduk sebagai konsekuensi diberlakukannya kebijakan pembatasan sosial berskala luas dalam penanganan COVID-19 dengan segala dampak social ekonomi yang ditimbulkan. Khusus untuk Kabupaten/Kota yang memiliki anggaran Dana Desa/Nagari perlu segera mendorong pemerintah desa / nagari untuk menggunakan dana desa secara transparan dan tepat sasaran bagi penanggulangan dampak COVID-19 ini.(pers rilise fisip-unand)