Kakek Bejat, Hamili Cucu Tiri Disikat Polisi

oleh -555 views
oleh
555 views
Satreskrim Polres Pasaman Barat amankan seorang kakek diduga setubuhi cucu tiri sendiri hingga hamil. (dok/ jonhar)

Pasaman Barat, — Siapa saja yang tahu perbuatan ini mungkin terucap safu kata bejat atau biadab. Itu diarahkan kepada seorang Pria Inisial (S) 50 tahun warga Jorong Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Kakek bejat itu diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur seorang pelajar berusia 15 tahun yang merupakan cucu tirinya sendiri.

Perbuatan bejat  dilakukan tersangka sejak tahun 2014 hingga 29 Agustus 2021.Perbuatan Biadab itu ahirnya terungkap setelah adik korban menceritakannya kepada orang tuanya.

Pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi Tersangka setelah orang tua korban melaporkan tersangka ke Polres Pasaman Barat. Selanjutnya Aparat kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lalu digelandangkan ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diperiksa.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M.Aries Purwanto,S.I.K.,M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S SIK.,M.H, mengatakan berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/197/IX/2021/SPKT/RES PASBAR/POLDA SUMBAR, tersangka berhasil di amankan pada Jumat 10/09 Sekitar pukul 22.00 Wib” Ujar Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fetrizal S SIK.,M.H

Dijelaskan Kasat Rekrim, tersangka melakukan aksinya dengan cara ancaman kekerasan, memaksa tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Akibat perbuatan tersangka saat ini kondisi korban dalam keadaan hamil.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam  pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujar AKP Fetrizal.(jonhar)