Kalau Regulator Perintahkan Selesaikan Tol Seksi Pacin, HK Siap, Tapi Lahannya Gimana?

oleh -367 views
oleh
367 views
Tuntas Tol Seksi Pacin, PT HK siap asal lahan beres. (foto: dok/we)

Jakarta—- PT Hutama Karya berkerja sesuai perintah regulator dalam hal ini Kemen PUPR

“Kalau diperintahkan selesaikan, maka PT Hutama Karya (HK) siap, tapi apa ketersediaan lahannya sudah beres apa belum?,” ujar Intan Zania, VP Corporate Communication Hutama Karya, dalam keterangan tertulisnya 27/3-2021 dikutip dari Harianindonesia.id.

Sebagai pengelola jalan tol di Sumatera PT HK memastikan bahwa kelanjutan pembangunan ruas jalan tol Padang-Pekanbaru dan Seksi Padang-Sicincin (Pacin) sangat ditentukan ketersedian lahan dan kebijakan regulator.

Jika pembebasan lahan ruas jalan tol Seksi Padang Sicincin bisa selesai Juni 2021, maka dapat dipastikan pembangunan Seksi tol Pacin akan sampai pada STA36+900.

“Jadi kata kunci dari pembangunan seksi tol Pacin sangat ditentukan kebijakan pembebasan lahan. Kalau kita sesuai arahan regulator saja. Selesai lahan Juni 2021, maka pembangunan ruas tol seksi Pacin kita kebut sampai STA 36+900,”ujar Intan Zania.

Penjelasan ini disampaikan pihak Hutama Karya berkaitan dengan dinamika perkembangan jalan tol Padang-Pekanbaru dan seksi Pacin yang sempat dikabarkan akan dihentikan karena lambatnya pembebasan lahan

Sejak pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru dicanangkan Presiden Jokowi, 18 Februari 2018, kata Intan, sampai Ahad, 28 Maret 2021 luas lahan yang baru dibebaskan di seksi tol Lacim sepanjang 6 Km dari kebutuhan 36,9 Km.

PT Hutama Karya akan berpatokan kepada keputusan bersama dengan Gubernur Sumbar, Tim Pembebasan Lahan dan Bupati Padang Pariaman.

“Apabila lahan bisa dibebaskan secara keseluruhan maka pembangunan Seksi tol Pacin dapat dilanjutkan sampai selesai sepanjang 36,9 Km,” ujarnya.

Demikian juga halnya dengan lanjutan seksi tol Kapalo Hilalang-Bukittinggi dan Bukittinggi-Pangkalan, kata Intan Zania, juga belum bisa digarap PTHK karena hingga saat ini persetujuan trase dan penetapan lokasi (Penlok) belum diterbitkan oleh Pemprop Sumbar.

Sehingga regulator dalam hal ini Kementerian PUPR belum bisa memproses pengajuan anggaran lebih lanjut.

“Ini yang menyebabkan anggaran untuk pembangunan tol ruas trase tersebut belum tersedia,” ujar Intan.

Intan juga mengemukakan bahwa kebijakan terakhir yang diambil PT HK terkait masalah progres tol Papek dan seksi Pacin, yakni refocusing, apakah akan dilanjutkan atau tidak, sangat ditentukan kebijakan pemerintah dan regulator yakni Kementerian PUPR.

Hutama Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebut Intan Zania, hanya melaksanakan penugasan yang diberikan untuk membangun JTTS, termasuk ruas tol Papek dan seksi tol Pacin.

Sekilas Tentang Hutama Karya

PT Hutama Karya (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pengembang Infrastruktur dan Pengelola Jalan Tol yang menyediakan Jasa Konstruksi & EPC, Investasi Jalan Tol, Operasi Dan Pemeliharaan Jalan Tol, Manufaktur serta Pengembangan Properti dan Kawasan.

Saat ini perusahaan sedang menyukseskan mandat pemerintah untuk membangun dan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dalam menjalankan visi sebagai Pengembang Infrastruktur Terkemuka Indonesia, Hutama Karya berkolaborasi dengan 3 anak perusahaannya mengoptimalkan inovasi pada setiap aspek bisnisnya agar tetap menjadi bagian penting dalam kemajuan pembangunan Infrastruktur Indonesia.

Adapun ketiga anak perusahaan Hutama Karya saat ini adalah PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di bidang jasa konstruksi, PT Hakaaston (HKA) di bidang manufaktur dan penyedia aspal beton, serta PT Hutama Karya Realtindo (HKR) di bidang pengembang properti (*rewrite)