Kampanye Hitamkan Ramlan, Hakim Vonis Terdakwa

oleh -218 views
oleh
218 views
Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi vonis terdakwa kamapnnye hitamkan Ramlan Nurmartias dan sarat pencemaran nama. baik saat Pilkada 2022, Kamis 15/9-2022. (website pengadilan negeri bukittinggi)

Bukittinggi, Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis 15/9-2022 ketok palu sidang terhadap vonis terdakwa penyebaran informasi bermuatan penghinaan, dan pencemaran nama baik mantan walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Rinaldi SH, dengan hakim anggota Melky Salahudin dan Meri Yanti, di amar putusan hakim menjatuhkan terdakwa Rido Hidayat, pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan bila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan dengan potongan masa tahanan selama menjalani tahanan kota serta menyatakan terdakwa untuk ditahan.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan satu unit handphone merek Oppo dirampas untuk negara serta membebani terdakwa membayar uang perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sementara itu perbuatan meringankan terdakwa ialah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan serta memberatkan terdakwa ialah merugikan Ramlan Nurmatias.

Ridho Hidayat didakwa melanggar Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan transaksi Eletronik ITE saat Pemilihan Umum kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu, kepada pasangan calon walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias-Syahrizal.

Pasca pembacaan putusan kuasa hukum terdakwa Khairul Abas SH menyebutkan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya hukum atau banding ke peradilan yang lebih tinggi. (fais)