Padang — Apresiasi banget kepada Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat. Pasalbya pada 2022 Ombudsman RI Sumbar berhasil menyelamatkan kerugian masyarakat akibat maladministrasi pada berbagai sektor layanan sebesar Rp 3,3,8 miliar.
Bahkan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumbar mendetilkan potensi kerugian akibat Maladministrasi tersebut.
Terbesar di substansi Agraria yakni Rp 1,4 miliar, Kesehatan Rp. 1 miliar dan pedesaan Rp. 726 juta. (ada tabel)
“Saat penyimpangan layanan atau Maladministrasi terjadi, maka masyarakat senantiasa dirugikan, baik secara moril atau pun materil. Rugi secara waktu ataupun biaya/keuangan,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumbat Yefri Heriani lewat rilisbya diterima media ini, Kanis 26/1-2023.
Kerugian materiil atau immateriil yang dialami masyarakat yang ditimbulkan atas tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik.
Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik dilihat dari indikator nilai penyelamatan kerugian masyarakat.
“Tujuan akhirnya pelayanan publik adalah kesejahteraan, kerugian materil yang dialami masyarakat telah menjadi faktor penghambat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut,” ujarnya.
Yefri Heriani mendesak pemerintah perlu mendorong upaya perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, agar masyarakat tidak dirugikan.(rls/ombudsman)