Kantor Bupati Padang Pariaman Terapkan Peraturan Ketat Kunjungan Tamu Sesuai Protokol Covid-19

oleh -384 views
oleh
384 views
Kabag Humas dan Prokol Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung S.Pi, M.Si.( doc/fb.anton)

Padang Pariaman– Kabag Humas dan Prokol Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung S.Pi, M.Si. mengadakan breafing kepada staf, khususnya staf bagian umum dan bagian Humas dilingkungan kantor Bupati Padang Pariaman untuk memperketat protokol kesehatan di lingkungan kantor Bupati Yang dilaksakan diruang Media Center, Senin (17/5)

Pada breafing staf tersebut, Kabag Humas menyampaikan aturan tentang prokol kesehatan yang ketat untuk tamu kunjungan kekantor bupati yang akan diterapkan melalui seluruh staf dilingkungan Kantor Buapti, guna terkait pemutusan rantai penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintahan, yakninya tata cara kunjungan dilingkungan kantor dan khususnya terkait penerimaan tamu pimpinan (Bupati, Wakil Bupati), aturan tersebut berlaku mulai (Senin 17 Mei 2021)

” Saat ini Kabupaten Padang Pariaman masih berada pada Zona Orange, untuk itu pentingnya menerapkan protokol kesehatan yang ketat khusus nya dilingkungan kantor bupati agar dapat menekan penyebaran Covid 19″ Tutur Kabag Humas

Aturan yang di terapkan berupa ;
1. Wajib menggunakan masker ketika melakukan kunjungan,
2. melakukan pengecekkan suhu badan,
3. Membatasi jumlah orang yang berkunjung (sesuai kepentingan)
4. wajib mendapatkan surat izin berkunjung melalui resepsionis kantor saat melakukan kunjungan (sesuai kepentingan).(ril.biro-pdg.prm)