Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar dan Pemakai Sabu

oleh -371 views
oleh
371 views
Informasi masyarakat validx Satres Narkoba Polres tangkap satu tersangka, Kamis 6/10-2022. (eek)

Dharmasraya — Lagi tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Kamis 6/10-2022 di Jorong Sungai Lukuik Koto Baru. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi .

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat narkoba,polres Dharmasraya Iptu Rusmadi SH di Gunung Medan Sabtu 8/10-2022 mengatakan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya,telah mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu.

“Atas informasi masyarakat tentang adanya peredaraan narkotika jenis sabu di daerah itu. Anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dan pada penegakan hukum itu, informasi masyarakat tersebut valid sekali,”ujar Iptu Rosmadi.

Tersangka inisial ARN (30 tahun) saat penyidikan maupun pemeriksaan juga dikuatkan barang bukti narkotika golangan satu jenis sabu  dari tangan tersangka.

Seain itu juga jadi barang bukti satu buah kantong kain yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk samaung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu.

Kemudian satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.dan satu buah korek api mancis warna biru.dan satu buah jarim api. Dan dua buah sendok yang terbuat dari pipet.

Dengan ditemukan barang bukti tersebut dan setalah dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya,

“Atas perbuatan pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Iptu Rusmadi SH. (eek)