Kasus Dugaan Korupsi, Kajari Dharmasraya Pastikan Lanjut ke Pengadilan

oleh -707 views
oleh
707 views
M Harris Habullah, Kajari Dharmasraya pastikan kasus dugaan korupsi di Pelayanan Satu Pintu lanjut ke pengadilan. (eek)

Dharmasraya, —Tegakan hukum meski sekalipun langit runtuh, menjadi tekad Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya M Harris Hasbullab.

“Tidak berapa lama lagi kasus dugan Korupsi di kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, kita lanjutkan ke meja hijau atau ke pengadilan,” ujar M Harris Jumat 29/7-2022.

M Harris Hasbullah kepada wartawan didampingi Kasi Pidsus Afdhal, Kasi Pidum Khairul Sukri, Kasi Datun Anita Yuliana, mengatakan tekad instutusinya melanjutkankasus dugaan korupsi ke pengadilan Tipikor.

Beberapa kasus dugaan korupsi itu dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi penerbitan IMB di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya.

“Kasus ini sudah lama, kami lakukan penyilidikan,” ujar Harris.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi itu  berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Dan Pembagunan (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi itu  Rp 284 juta.

“Beberapa waktu lalu, kami telah menentapkan tersangka yang berinisal F oknum ASN dan kemudian inisial P, mantan kepala Dinas Satu Pintu Pemkab Dharmasraya,” ujarnya.

Kajari Dharmasraya M Harris Hasbullah, mengatakan meski pihak tersangka telah melakukan pengembalian seluruh kerugian negara dari penerbitan IMB sebesar Rp 274 juta

“Pengembalian uang itu tidak akan menghentikan langkah kejaksaan untuk membawa kedua tersangka ke meja persidangan. Dan Kemudian kami dari penyidik Kejari Dharmasraya telah memeriksa kurang lebih 23 saksi selama proses penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Atas kasus tindakan kropusi tersebut, terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara,” ujar M Harris Hasbullah (eek)