Kasus Dugaan Korupsi, Koperasi dan BUMD di Pessel tahap Penyidikan Kejari Pessel.

oleh -723 views
oleh
723 views

Pesisir Selatan--Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan saat ini sedang melakukan penyidikan dua perkara dugaan tindak Pidana Korupsi, yaitu perkara PDAM Kabupaten Pesisir Selatan. Yaitu Koperasi dan BUMD di Kabupaten Pesisir Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitourus, SH melalui Kasi Intel Kejari Pessel Ricko Za Musti, SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan selama tahun 2021 telah menangani perkara Tindak Pidana Khusus telah dinyatakan lengkap berkas (P21) sebanyak 152 perkara, dengan perkara telah dinyatakan telah selesai diputus oleh Pengadilan sebanyak 127 perkara.

Sedangkan pendampingan yang telah dilakukan pada Kejari Pesisir Selatan, Ricko menyampaikan telah melakukan penyelamatan nilai kerugian keuangan negara selama tahun 2021 mencapai Rp. 124. 613.066.726.

” Dua perkara mendominasi di tahun 2021, yaitu pencurian dan kejahatan terhadap nyawa 53 perkara, dan narkoba 51 perkara,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasi Intwl Kejari Pesisir Selatan menyebutkan saat ini ada dua perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam tingkat penyidikan.

Yaitu, dugaan tipikor pada salah satu koperasi di Pessel terkait pinjaman dana bergulir dari LPDB – KUMKM Kementrian Koperasi dengan total kerugian sekitar kurang lebih 5,6 Miliar. Kedua, dugaan korupsi salah satu BUMD di Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2019 s/d 2020

Dan, saat ini kerugian keuangan negaranya sedang dilakukan permintaan penghitungan ke BPKP RI perwakilan Sumbar.

Hal itu disampaikan pada Press Release, Selasa (8/2/2021) kemarin di ruang Kasi Intel Kejari Pesisir Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitourus, SH melalui Kasi Intel Kejari Ricko Za Musti, SH menyampaikan pencapaian kinerja di tahun 2021, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.(ms)