Kasus Korupsi Dinkes, Kuasa Hukum Duga Adanya Diskriminasi Hukum

oleh -652 views
oleh
652 views
Doddy Kotto sebut dugaan diskriminalisasi hukum kepada kliennya, Minggu 20/2-2022. (dok/han)

Payakumbuh, — Kasus dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh tentang pengadaan Alat Pelindung Diri (APD). Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal.

Kuasa Hukum Bakhrizal, Doddy Kotto mengungkap dugaan adanya aroma diskriminasi hukum terhadap kliennya, menurut Doddy Kotto dasar penahanan kliennya belum cukup bukti.

“Stigmasi hukum ketika tersangka dijadikan terdakwa dalam pembuktian belum cukup bukti, telah mecoreng nilai-nilai prinsipal negara hukum,”ujar Donny Kotto pada www.tribumsumbar.com, Minggu 20/3-2022.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal, tepatnya pada 11 Maret 2022.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Saut Berhard Zamanik mengatakan penahanan terhadap Bakhrizal merupakan lanjutan kasus dugaan korupsi dana covid-19. Di mana setelah dilakukan audit, diketahui kerugian negara mencapai Rp 195 juta dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Ya, kami resmi menahan tersangka (Bakhrizal-red) dalam masa 20 hari kedepan. Ini untuk kepentingan proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka,” sebut Saut Jumat 11/3-2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Ia juga mengatakan, di mana Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menyelesaikan proses Penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menjerat Bakhrizal. Namun, tidak tertutup juga kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka tambahan.

“Sekarang proses penyusunan penuntutan. Kalau Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Namun seiring waktu berjalan, kami tetap mendalami kasus ini. Apakah ada tersangka baru atau tidak,” katanya.

Untuk diketahui, sidang dugaan kasus korupsi akan dilakukan pada Senin 21/3/2022 di pengadilan Tipikor Padang. (han)