Kasus Korupsi Dinkes Payakumbuh, Kejari: Segera Saya Limpahkan

oleh -529 views
oleh
529 views
Kajari Payakumbuh pastikan segera limpahkan kasus dugaan Korupsi Dinkes Payakumbuh, Rabu 16/3-2022. (dok/han)

Payakumbuh, — Pasca penahanan tersangka kasus korupsi dana Covid-19, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Suwarsono pertegas dan akan memproses sesegera mungkin, demikian sampaikan Kajari Rabu 16/3-2022.

Suwarsono menyebutkan kalau pihaknya punya kewenangan atas kasus ini, dan akan memproses secepat mungkin.

“Dalam minggu depan akan segera kita limpahkan, karena kita punya kewenangan dalam menahan selama 20 hari,” sebut Suwarsono  diwawancara www.tribunsumbar.com via phone.

Lebih lanjut, Suwarsono juga menegaskan terkait kasus ini, akan di proses secepat mungkin biar terang semuanya.

“Saya akan berusaha sebelum 20 hari ini, akan saya limpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) menggeledah Dinas Kesehatan, RSUD Adnand WD Payakumbuh, PDAM dan salah satu Bank di Payakumbuh, pada 15 November 2021 lalu. Yang berbuntut kepada penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Payakumbuh Bakhrizal.

Kemudian, beberapa hari lalu Kejari Payakumbuh melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal, tepatnya pada 11 Maret 2022. (han)