SUMATERA Barat, provinsi yang tersohor dengan adat istiadatnya yang kental, panorama alam yang memukau, ragam kuliner yang menggoda, serta kesenian yang memesona, saat ini dihadapkan pada tantangan kesehatan yang serius yaitu asap rokok.Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, persentase perokok di Sumatera Barat pada penduduk di atas 15 tahun mencapai angka yang cukup tinggi, yaitu 30,42% di tahun 2023. Hal ini menempatkan Sumatera Barat di posisi 7 provinsi dengan angka perokok tertinggi di Indonesia. Data ini dapat menjadi alarm peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat upaya pengendalian rokok di provinsi Sumatera Barat.
Upaya nyata telah dilakukan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini mengatur tentang larangan merokok di berbagai tempat umum, seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, angkutan umum, dan tempat kerja.Namun, implementasi mengenai Perda KTR ini masih belum optimal karena masih mudah ditemukan orang yang merokok, mengabaikan rambu-rambu larangan merokok. Hal ini menunjukkan bahwa perlunya langkah-langkah yang lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan KTR.
Pemerintah daerah perlu memperkuat penegakan aturan KTR dengan meningkatkan jumlah petugas pengawas dan memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar.
Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya mematuhi aturan KTR. Pelibatan aktif masyarakat juga menjadi kunci dalam memperkuat kebijakan KTR.Masyarakat perlu didorong untuk menjadi pelopor dan agen perubahan dalam mewujudkan lingkungan yang bebas asap rokok. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti penyuluhan, edukasi, dan pembentukan komunitas anti-rokok.
Mengapa penting memperkuat kebijakan KTR? Hal ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif.Kemudian, diharapkan dapat menurunkan angka prevalensi perokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. Dan juga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap rokok.Menciptakan Sumatera Barat yang bebas asap rokok membutuhkan kolaborasi yang kuat antara masyarkat dan pemerintah. Masyarakat perlu aktif mendukung dan mematuhi KTR, sedangkan Pemerintah perlu terus memperkuat regulasi dan implementasi aturan tersebut. Dengan komitmen dan kerjasama yang kuat, Sumatera Barat dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.Mari bersama-sama wujudkan Sumatera Barat yang bebas asap rokok, demi kesehatan generasi sekarang dan masa depan. Ayo, dukung upaya pemerintah dalam memperkuat kebijakan KTR di Sumatera Barat.(analisa)
Oleh: Rezi Asmanovia S.Tr.KesMahasiswa Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada
Editor : Adrian Tuswandi, SH