KBRI Singapura Serahkan Asuransi Pelaut Indonesia Yang Meninggal Diatas Kapal, Keluarga Terharu

oleh -125 views
oleh
125 views

PADANG–Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan melalui KSOP Kelas II Teluk Bayur kembali memfasilitasi proses pemberian santunan kepada keluarga pelaut atas nama Juharman senilai 225.000 Dolar Singapura kepada ahli waris Nilda Sharhan selaku istri Almarhum

Pelaut Juharman merupakan Anak Buah Kapal yang menjabat sebagai Chiec Engineer (Kepala Kamar Mesin/KKM ) di Perusahaan Singapura, yang meninggal dunia karena sakit di Singapura pada tahun 2021.

“Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kesekian kalinya, pemerintah Indonesia baik melalui KBRI memfasilitasi dan memediasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal di atas kapal saat menjalankan tugasnya sebagai pelaut,” demikian disampaikan Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur yang diwakili Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Harlansyah S.H., didampingi Capt.Sukirman dan perwakilan KBRI Singapura Wida Irfani S di Padang, Sumatra Barat Rabu (9/8/2023).

Harlansyah mengungkapkan adapun proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai 225.000 Dolar Singapura diberikan kepada istri almarhum selaku ahli waris atas nama Nilda Sharhan.

“Alhamdullilah, proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaat kan dan mengelola dana santunan dengan sebaik baik nya.
Atas nama Pemerintah melalui Kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya pelaut Indonesia saat bekerja di atas kapal,” ujar Harlansyah.

Harlansyah mengatakan pihaknya juga sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada KBRI Singapura yang telah menyelesaikan hak atas keluarga almarhum. Ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah kepada keluarga korban khususnya pelaut Indonesia.

Ia menyebutkan hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, sambung Harlansyah, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap kru kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) di atas kapal dan menyebabkan korban meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.

“Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak,”pungkasnya.

Sekaitan dengan pemberian santuanan asuransi tersebut, salah seorang tokoh maritim Teluk Bayur yang amat kenal dengan almarhum,sekalugus juga ketua DPW APBMI Provinsi Sumatera Barat, HM. Tauhid, mengatakan cukup gembira dan amat terharu, karena dana tersebut dapat dipergunakan ahli waris untuk keperluan sehari-hari, juga untuk keperluan pendidikan.

“Saya merasa senang dan terharu dengan pemberian santunan asuransi tersebut, almarhum orang baik dan adik saya, semoga ini bermanfaat besar bagi istri dan anak-anak almarhum, meskipun memang tidak sebentar untuk bisa mendapatkannya,” tutur Tauhid.

Dia juga berharap, moga perhatian terhadap pelaut dan orang-orang yang bekerja di pelabuhan tetap dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan, sehingga semua menjadi nyaman bekerja.

“Saya berharap perhatian pemerintah tetap dipertahankan dan lebih ditingkatkan, tidak terkecuali untuk buruh yang bekerja di kawasan pelabuhan,” tutup Tauhid. (***)