Keadilan Restoratif Dibahas Peradi Padang

oleh -194 views
oleh
194 views
Peradi Padang gelar diskusi bertemakan Restrorative Justice secara hybrid, Jumat 9/9-2022. (dok/prdpers)

Padang,—.Peradi Cabang Padang diketuai  Miko Kamal, SH.,LL.M., PhD menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (Capacity Building). Tema kali ini adalah tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice: Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan sangat penting itu Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD.

Kegiatan sscara Hybrid, untuk luring diselenggarakan di kantor DPC Peradi Padang Jl Gajah Mada No. 2 F Padang. Sedangkan peserta daring mengikuti kegiatan melalui fasilitas zoom. Kegiatan diikuti oleh lebih kurang 80 advokat dengan moderator Desi Asmaret, SAg, MA yang dibantu host Cindy Novia Sari.

Kombes Pol Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa konsep Keadilan Restoratif hadir untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dan cepat.

“Keadilan Restoratif juga menghemat pengeluaran negara,” ujar Kombrs Pol. Arief Rahman Hakim.

Miko Kamal menyampaikan bahwa advokat mesti ikut berperan dalam mengimplementasikan konsep Keadilan Restoratif di Indonesia, terutama di wilayah hukum Sumatera Barat.

“Ada 3 hal penting yang mesti diperhatikan advokat ketika mendampingi klien dalam konteks Keadilan Restoratif, yaitu: 1. Advokat mesti mempelajari apakah kasus yang ditangani memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif; 2. Advokat segera melakukan konsultasi dengan tokoh masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan dengan kasus yang sedang ditanganinya; 3. Jangan lupa menuliskan frasa Keadilan Restoratif dalam surat kuasa yang ditandatangani antara advokat dan kliennya,”ujar Miko Kamal.

Kombes Pol Arif yang sekaligus mewakili Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebur.

“Saya berharap dhubungan profesional dua penegak hukum advokat dan polisi terjalin erat demi penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Kombes Pok Arief Rahman Hakim. (prdpers)