Kebijakan pemerintah dalam Mengatasi Aksi Tawuran di Kota Padang

Farhan Nashrullah (dok)
Farhan Nashrullah (dok)

TAWURAN adalah sebuah peristiwa atau kegiatan yang melibatkan pertikaian fisik antara dua kelompok atau lebih.Kegiatan tawuran ini biasanya dilakukan oleh remaja atau kelompok tertentu yang memiliki konflik atau perselisihan antara satu sama lain. Tempat di mana tawuran sering terjadi biasanya di tempat tempat publik seperti jalan raya ataupun sekolah.

Kota Padang pun tidak terlepas dari yang namanya tawuran. Hal itu disebabkan karena maraknya aksi tawuran yang terjadi di setiap tempatnya contohnya yang biasa terjadi di jalan raya Bypass, jembatan Ujung Tanah, Simpang Kalawi, Khatib Sulaiman, dan daerah lainnya.Tawuran yang terjadi di Kota Padang biasanya melibatkan antar pelajar yang memiliki pertentangan atau hanya sekedar ajang untuk menunjukan kehebatan geng di sekolahnya. Tidak hanya itu tawuran juga dapat terjadi karena dendam pribadi antar kelompok kelompok.

Tawuran umumnya dimulai dengan provokasi verbal atau intimidasi antara pihak yang terlibat. Hal ini berpotensi berkembang menjadi bentrokan fisik di mana para pelaku menggunakan kekerasan fisik seperti pukulan, tendangan, atau bahkan menggunakan benda-benda seperti kayu, batu, atau senjata tajam. Penggunaan senjata ini dapat mengakibatkan cedera serius atau bahkan kematian. Dalam aksi tawuran, para pelaku biasanya saling menyerang dengan tujuan melukai atau mengalahkan lawan. 

Pada beberapa kasus, tawuran juga melibatkan penggunaan benda-benda berbahaya seperti pisau atau senjata api. Situasi ini seringkali sulit untuk dihentikan karena adanya rasa amarah dan keinginan untuk membalas dendam antara para pelaku. Secara umum, tawuran berakhir ketika salah satu kelompok berhasil mendominasi atau dengan campur tangan dari pihak kepolisian atau penjaga keamanan.

Namun penting untuk diketahui bahwa tawuran adalah tindakan negatif yang memberikan begitu banyak dampak negatif. Dampak yang ditimbulkan bisa sangat serius, diantaranya :

  1. Cedera dan kematian: Tawuran dapat menyebabkan cedera fisik serius bahkan kematian. Penggunaan senjata tajam atau benda-benda berbahaya meningkatkan risiko cedera yang parah
  2. Trauma dan gangguan mental: Terlibat dalam tawuran dapat menyebabkan trauma dan gangguan mental pada para pelaku dan korban. Serangan fisik, ancaman, dan pengalaman mengerikan dalam tawuran dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi, dan gangguan emosional.
  3. Gangguan/kehilangan pendidikan: Tawuran dapat mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah. Siswa yang terlibat dalam tawuran seringkali absen dari sekolah, sulit berkonsentrasi dalam belajar, atau bahkan putus sekolah. Hal ini dapat merusak pendidikan dan masa depan mereka
  4. Kerugian material: Tawuran seringkali menyebabkan kerusakan properti baik di sekolah maupun di sekitar lingkungan. Bangunan sekolah, fasilitas umum, kendaraan, dan tempat usaha dapat mengalami kerusakan yang signifikan.
  5. Ketegangan sosial: Tawuran dapat menciptakan ketegangan sosial di masyarakat. Konflik antar kelompok atau komunitas yang terlibat dalam tawuran dapat memperburuk hubungan antar individu dan kelompok menciptakan perpecahan, serta mengganggu harmoni sosial.
  6. Merusak Citra Masyarakat: Kejadian tawuran menciptakan citra negatif tentang suatu kelompok atau wilayah. Hal ini dapat merusak kesan masyarakat secara umum dan menghambat perkembangan ekonomi serta pariwisata.
  7. Kriminalitas dan Penyalahgunaan Narkoba: Tawuran seringkali terkait dengan kegiatan kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Individu yang terlibat dalam tawuran cenderung terlibat dalam kegiatan ilegal lainnya, seperti perampokan, penyerangan, atau penjualan narkoba.

Oleh karena itu untuk mencegah semakin maraknya aksi tawuran di kota Padang yang biasanya dilakukan oleh antar pelajar, pemerintah Kota Padang dan Forkopimda baru-baru ini mengadakan pertemuan di Gedung Youth Center yang membahas tentang pencegahan sekaligus solusi represif bagi pelaku tawuran di kota Padang. Pertemuan ini dihadiri oleh walikota Padang, Komandan Kodim 0312/Padang, Kapolresta Padang, dan sejumlah tokoh penting lainnya. Dalam hal tersebut terdapat delapan poin yang diusulkan oleh pemerintah Kota Padang untuk mengatasi aksi tawuran ini, yakni siswa atau pelajar yang terlibat tawuran mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB akan diberikan sanksi.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Kapolda
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini