Kedewasaan Berpolitik

oleh -1,657 views
oleh
1,657 views

DEFIL                                                  (Anggota KPU Kab. Solok)

KETIKA bergabung menjadi penyelenggara, saya semakin gundah dengan perilaku sebagian peserta dan masyarakat saat masuk tahapan Pemilu.

Sebagai bangsa yang sudah merdeka 74 tahun seharusnya sudah dewasa dalam berpolitik. kedewasaan politik merupakan sikap saling memahami, sikap menjunjung tinggi toleransi sehingga masyarakat juga tidak terpancing isu-isu SARA yang mengancam persatuan bangsa. Tentunya peserta Pemilu juga tidak melakukan kecurangan.

Tapi kenyataannya malah sebalik nya. Peserta dan masyarakat seperti anak-anak dalam berpolitik. Peserta merasa tidak akan menang kalau tidak melakukan kecurangan dan pelanggaran.

Buktinya masih banyak dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu pada persiapan pemilu selama 2018. Setidaknya ada 1.247 temuan dan laporan.

Dari 1.247 dugaan pelanggaran itu, sebanyak 648 atau 53 persen merupakan pelanggaran administratif. Sedangkan pelanggaran pidana sebanyak 7 persen atau 90 kasus. Kode etik 84 kasus atau sekitar 7 persen. Pelanggaran lainnya misalnya seperti yang dilakukan ASN (Aparatur Sipil Negara) 10 persen atau 125 kasus.

Sedangkan ketidakdewasaan masyarakat, kebanyakan tidak mau berpartisipasi menyukseskan pemilu kalau tidak ada menguntungkan baginya. Kalau tidak ada uangnya mereka tidak mau berpartisipasi.

Salah satu contoh saja, tidak banyak masyarakat yang berpartisipasi memastikan namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Apalagi membantu mengecek nama tetangganya, apakah sudah terdaftar atau belum. Padahal DPT itu sudah diumumkan di kantor-kantor walinagari dan kantor camat.

Belum lagi ikut mengamati para calon yang ada di daftar calon tetap (DCT). Apakah calon tersebut betul-betul memenuhi syarat atau tidak.

Juli 2018 lalu, di kabupaten Solok tanggapan yang masuk cuma satu, itupun dari instansi berwenang. Ternyata ada caleg yang mantan narapidana korupsi. Bawaslu kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi, KPU mencoret yang bersangkutan dari DCS dan partai pengusungnya mengganti dengan calon yang lain.

Sedangkan sebagian peserta memilih menyimpan amunisi dulu demi menunggu melakukan serangan fajar dan serangan dhuha pada hari “h”. Bagi calon bermodal, ada yang tidak menunggu serangan fajar dan serangan dhuha tapi masa kampanye malah diisi dengan kegiatan-kegiatan yang tidak dibenarkan dalam peraturan kampanye. Seperti mengajak masyarakat jalan-jalan dengan mobil pariwisata ke suatu tempat kemudian mereka bagi-bagi uang di lokasi tujuan. Apakah ini yang dinamakan dengan pendidikan politik?

Hal ini tidak menjadi tabu lagi di tengah masyarakat. Masyarakat pemilih tidak malu-malu lagi bercerita. Sya sedniri mendengarnya ketika ngbrol di warung-warung kopi. Hal ini seakan sudah menjadi rahasia umum dan bahkan seolah menjadi budaya setiap kali ada pemilihan. Sehingga arti pemilu yang sebenarnya, bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, hilang.

Pertanyaannya, kenapa ini bisa terjadi? Peserta pemilu terbiasa melakukan itu, dan masyarakat juga minta diperlakukan seperti itu. Artinya jual beli komitmen atau jual beli suara sudah dilangsungkan sejak masa kampanye. Tapi ini menjadi fakta yang sulit diungkap pengawas pemilu, mau pun Gakkumdu. Ibarat kata mereka sudah main kucing-kucingan saja dengan penyelenggara.

Walau demikian apakah itu bisa dijamin masyarakat yang dibawa jalan-jalan tersebut dan diberi uang akan memilihnya ketika berada di bilik suara. Kalau didengar pula komentar dari masyarakat yang diajak caleg tersebut pergi jalan-jalan juga tidak bisa memastikan akan memilih calon yang bersangkutan di bilik suara. Bahkan mereka mengatakan tergantung kalau ada serangan fajar atau serangan dhuha yang nilainya lebih besar dari pada yang diterima saat diajak jalan-jalan oleh calon yang bersangkutan.

Kita sudah melakukan 12 Kali pemilu. Angka yang seharusnya menunjukkan kedewasaan berpolitik. Namun tidak pada kenyataannya. Lantas siapa yang salah? penyelenggara pemilu, peserta atau masyarakatnya.?

Kalau menurut saya ini adalah perilaku yang menyimpang dalam pelaksanaan pemilu. Baik oleh peserta, maupun oleh masyarakat. Peserta merasa tidak akan menang ketika tidak memberi atau membeli suara rakyat. Rakyat sendiri pun merasa tidak merasa ada pemilu kalau tidak diberi uang.

Hasil riset Burhanuddin Muhtadi setelah pemilu 2014, yang ditayangkan kompas.com Juli 2018, bahwa setidaknya 33 persen pemilih pernah ditawari jual beli suara. Angka ini menempatkan Indonesia di nomor ketiga negara-negara di dunia yang melakukan praktik jual beli suara, setelah Uganda dan Benin.
Ibarat tukak di tubuh ini sudah seperti luka yang inveksi dan bernanah. Butuh waktu lama untuk menyembuhkannya.
Mengatasi hal ini, KPU sebenarnya sudah merancang metode memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Tapi program tersebut mustahil berjalan maksimal kalau tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat.

KPU sudah merancang berbagai metode pemberian pendidikan politik kepada banyak lapisan masyarakat secara masif. Antara lain pendidikan politik kepada forum warga berbasis keluarga, kepada pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan dan pemilih disabilitas, bahkan kepada komunitas-komunitas masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh adat yang diharapkan bisa menyampaikan arti pemilu sesungguhnya kepada masyarakat lain.

Alangkah tidak berkualitasnya pemilu di Indonesia baik prosesnya mau pun hasilnya. Mau tidak mau transksi uang dalam pemilu harus dihentikan dan masyarakat harus berpartisipasi mewujudkan pemilu berkualitas. Masyarakat seharusnya sadar suara mereka dinilai sangat rendah oleh para caleg untuk mendapatkan jabatan 5 tahun.

Setelah mereka memperoleh jabatan masyarakat tentu tidak bisa menuntut apa-apa lagi karena suara mereka sudah dibeli. Dan seharusnya masyarakat sadar kalau suara sudah dibeli artinya kekuasaan atau kedaulatan mereka sudah hilang. Masyarakat tentu tidak bisa lagi menuntut mereka ketika mereka tidak berbuat apa-apa untuk kesejahteraan rakyat. Masyarakat harus puas saja dengan apa yang dikerjakan wakil mereka, meski kebanyakan para anggota dewan itu lebih memikirkan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan rakyat banyak.

Pendidikan ini yang mesti diberikan kepada masyarakat agar mereka tidak mudah menggadaikan kedaulatannya dengan harga yang sangat murah. Ingat sebagai manusia, kita tidak akan kelaparan dengan menolak uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu untuk satu suara, karena Sang Pencipta sudah menjamin rezeki setiap yang bernyawa. Sebagai peserta, keterpilihan anda tidak akan berkah kalau dengan membeli suara rakyat.(analisa)