Kejaksaan Bukittinggi Eksekusi Uang Terpidana Korupsi

oleh -344 views
oleh
344 views
Kejari Bukittinggi lakuka eksekusi uang atas tindak pidana korupsi, Kamis 11/11-2021. (dok/zul)

Bukittinggi — Bertempat di gedung Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Kantor Cabang Bukittinggi Kamis 11/11 – 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi lakukan eksekusi tindak Pidana Korupsi kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Dasar Penataan dan Rentilisasi kawasan Jenjang Seribu Kota Bukittinggi, tahun anggaran 2013.

Eksekusi dilakuka  pada terpidana Sudarno Prasetyo Utomo, selaku direktur PT. Prima Jasa Tirta Lima, yang dananya bersumber dari APBN Tahun 2013 sebesar Rp7.223.679.000.-

Pelaksanaan eksekusi tersebut menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Mulyadi, berdasarkan putusan MA nomor 1684/K/pid.sus/2017 tanggal 5 Desember 2017, yang diterima Senin 18 Oktober 2021 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi, sesuai dengan akte penyerahan salinan putusan MA.

Pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana selama 4 tahun tidak  dapat dilaksanakan karena terpidana telah meninggal dunia.

Terhadap pidana tambahan berupa uang pengganti, terpidana dibebankan membayar uang sebesar Rp 960.686.240 karena terpidana sudah pernah menyetorkan uang sebesar 300.000.000  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada tahap penyidikan.

Selanjutnya uang tersebut telah dieksekusi dan diserahkan ke Kas Negara pada 11 November 2021 sedangkan sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terpidana sebesar Rp. 660.686.240 akan dimintakan pertanggung jawaban kepada ahli waris terpidana.

Jika ahli waris terpidana tidak dapat membayar, maka JPU akan melakukan penyitaan harta benda terpidana dan melakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 bulan  ke depan setelah putusan inkracht. (zul )