Kejaksaan Negeri Tanah Datar Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika

oleh -530 views
oleh
530 views
Pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika dan kasus lainnya di Kantor Kejari Tanah Datar.(foto: fanfau)

Batusangkar,— Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika berupa daun ganja kering seberat 368,95 gram dan Sabu seberat 396,55 gram, serta tindak kejahatan lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyalahgunaan Narkotika dari 55 orang terpidana dan kejahatan lainnya dari 18 orang terdakwa yang sudah divonis Pengadilan Negeri Batusangkar selama 2018 sampai 2019,,” kata Kepala Kejari Tanah Datar M. Fatria saat pemusnahan BB di Pagaruyung, Rabu 19/6.

Ia menyampaikan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika yang masuk ke Kejari Tanah Datar mengalami peningkatan, hal ini menunjukan keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus tersebut.

Sementara, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengatakan ke depan pemerintah daerah akan berupaya membentuk Brigade Anti Narkoba sampai ke tingkat nagari.

“Kemudian, kita juga akan melakukan penyuluhan terpadu di setiap sekolah serta lingkungan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” katanya.

Bupati menyebutkan penanganan dan pencegahan penyalahgunaan Narkotika merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata tanggung jawab pemerintah daerah saja.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan dengan semakin meningkatnya kejahatan penyalahgunaan Narkotika ini, harus segera disikapi secara bersama.

“Kalau sekiranya tidak kita berantas, bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada generasi penerus bangsa ini,” katanya.

Dalam kegiatan pemusnahan BB Narkotika itu, dihadiri Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Kapolres Padang Panjang AKBP Chepi Noval, Ketua PN Batusangkar Tiwik, Ketua Pengadilan Agama Batusangkar Burnalis, Kepala OPD, perwakilan mahasiswa dan pelajar. (fantau)