Kejari Dharmasraya Setorkan Uang Pengganti Korupsi Dana Retribusi Daerah

oleh -336 views
oleh
Kejari Dharmasraya setorkan uang pengganti atas kasus korupsi penggelapan dana retribusi daerah, Rabu 29/3-2023. (eek)

Dharmasraya, — Kasus Tipikor Penggelapan Dana Restribusi IMB di DPMPTSP Dharmasraya Sumatera Barat terdakwanya Divonis 2 Tahun Penjara.

Pada keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Padang Sumatera Barat, pihak penuntut yaitu kejaksaan harus setorkan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp.142 juta lebih ke rekening kas daerah.


Atas keputusan, Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, Melalui Kasi Intel Kejari Dharmasraya Doli Novaisal kepada awak media Rabu 29/3-2023 telah setorkan uang pengganti sebesar Rp 142.279.725 ke.kas daerah.

Kasus penggelapan retribusi daerah dengan penerbitan IMB sudah diputus Pengadilan Tipikor beberpaa waktu lalu. Penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun 2017-2019 lalu.

“Terdakwanya FS sudah divonis kurungan dua tahun. Pada putusan Pengadilan (Tipikor) Padang menyebutkan, bahwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus. Saat ini FS menjalani hukumannya di Lapas Kelas III Dharmasraya.”ujar Doli Novaisal.

Atas dasar putusan berkekuatan hukum itu Kejaksaan Negeri Dharmasraya juga hari ini melakukan penyetoran uang pengganti itu sebesar Rp. 142.279.725 ke kas daera.

“Karena uang tersebut adalah uang negara yang harus di kembalikan, ” ujar Kasi Intel Kejari Dharmasraya Doli Novaisal (eek)