Kejari Luncurkan Si-Prabu, kerennn

oleh -1,062 views
oleh
1,062 views
Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan sistim digital meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Barang Bukti (SI-PRABU). (/ist)

Dharmasraya, – Terobosan Kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan sistim digital meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Barang Bukti (SI-PRABU).dengan dapat mempermudah masyarakat untuk mengetahui status dan penyelesaian Barang Bukti yang berada di kejaksaan.

Aplikasi Sistem Informasi Barang Bukti (SI-PRABU) diluncurkan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerjaan pada hari Jumat (17/11/2023) kegiatan tersebut yang di hadiri oleh Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya Dodik Hermawan,Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah kemudian wali nagari se kabupaten Dharmasraya dan Para undangan mengikuti peluncuran Informasi Barang Bukti (SI-PRABU) tersebut.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya Dodik Hermawan saat di temui awak media setelah acara peluncuran sistim Informasi Barang Bukti (SI-PRABU) mengatakan untuk meningkatkan pelayanan dengan sistim digital di tengah masyarakat pada saat sekarang ini.

Kejaksaan Negeri Dharmasraya meluncurkan sistim Informasi Barang Bukti (SI-PRABU) yang mana inovasi kejaksaan dalam upaya meningkatkan pelayanan digitalisasi dan persoalan pengembalian barang bukti,secara online , dimana saja, kapan saja”.

Artinya masyarakat dapat mengakses informasi terkait pengambilan barang bukti dimana dan kapan saja tanpa harus ke kantor kejaksaan.

Dengan adanya Apliksi sistim Informasi Barang Bukti (SI-PRABU) ini,guna mempermudah masyarakat untuk mengetahui tata cara pengambilan dan pinjam barang bukti, adanya informasi terkait lelang barang bukti, informasi mengenai pemusnahan barang bukti, dan memberikan pelayanan antar barang bukti gratis.

Untuk pelayanan antar barang bukti secara gratis ini akan kita lakukan secara bertahap, karena tentunya membutuhkan sarana dan prasarana untuk mendukungnya ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya Dodik Hermawan. (***)