Kejari Pasbar Tahan Mantan Bendahara Nagari Katiagan

oleh -270 views
oleh
270 views

Pasbar – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menahan Syaifuzil Bin Syaiful mantan bendahara Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali terkait tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2013-2014. Senin (06/05)

Penahanan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup terkait kasus korupsi tersebut.

Mantan bendahara Nagari Katiagan tersebut diduga melakukan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah di gunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra dalam keterangannya menyampaikan komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitar mereka.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, tersangka Mantan Bendahara Nagari tersebut sebelumnya merupakan buronan Kejaksaan, namun hari ini tersangka menyerahkan diri dan langsung dilakukan penahanan.

” Sebelumnya tersangka kabur dan bersembunyi di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, hari ini yang bersangkutan menyerahkan diri setelah rekannya Sudimara Bin Sidi Baditek alias Buyung Ganto mantan Wali Nagari Katiagan di tahan beberapa waktu lalu, Saat ini tersangka di tahan di rutan Mako Polres Pasaman Barat selama 20 hari Kedepan ” Tutur Kajari Pasbar

Lebih jauh lagi Kajari Pasbar menuturkan, Negara mengalami kerugian sejumlah  Rp288.908.773. Yang disebabkan oleh tersangka. Modus yang di lakukan tersangka sama dengan modus yang dilakukan rekannya Wali Nagari yaitu dengan cara menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya untuk mengelabui penegak hukum tersangka bendahara nagari tersebut memalsukan laporannya untuk menutupi pinjaman yang tidak bisa ia kembalikan.

Terhadap tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Tipidkor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, minimal Rp50 juta.

Kami akan terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini. Semoga dengan penahanan ini, penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan keadilan dapat ditegakkan. (Jon Har)