Kejari Solok Selatan Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di Solok Selatan

oleh -877 views
oleh

Solok Selatan, – Hari Kejaksaan Republik Indonesia lebih dikenal dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tepatnya hari ini 22 Juli 2024 ke – 64 Tahun, untuk menyambut peringatan HBA ke – 64 Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah melaksanakan berbagai kegiatan bhakti sosial dan upacara bendera, Senin (22/07-2024).

Tema, ” Akselarasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Moderen Menuju Indonesia Emas”.

Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta mengawasi jalannya penyelenggara tugas Pemerintah dan Pembangunan di Bidang Hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. beserta jajarannya, saat jumpa pers dengan awak media Solok Selatan melalui Hamiko, S.H. selaku Sesi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) menjelaskan, kami sekarang sedang menunggu hasil auditor Provinsi Sumatera Barat terkait dua kasus dugaan korupsi di wilaya hukumnya, pertama kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Jembatan Ambayan Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan menurut laporan kasus ini telah merugikan uang negara sebesar Rp. 3,3 Milyar yang telah melibatkan sebanyak 3 orang tersangka dan berkemungkinan ada penambahan tersangka lainnya, jelas Kasidatun Kejari Solok Selatan.

Selanjutnya, dugaan kasus korupsi penyimpangan dana eks PNPM tahun 2017-2020 di Kecamatan Sungai Pagu, yang mana program PNPM tersebut dinyatakan berakhir tahun 2015 tetapi program ini tidak dihentikan tetapi dilestarikan atau dilanjutkan, yang sebelumnya dana dikelolah PJOK pada tahun 2015 kemudian diganti pengelolaannya ke BKAN perpanjangan tangan dari PJOK tersebut.

Hanya saja, program petunjuk berakhir dari PNPM tidak mengatur menyebutkan atau memperbolehkan membuat program baru sebelumnya

Program yang dikelolah BKAN ini berbentuk Fisik dan Pemberdayaan, fisik diserahkan kepada Nagari sedangkan dana bergulir pemberdayaan dikelolah pihak BKAN, sedangkan persyaratan sebelumnya sudah diatur bukan untuk personal dan perorangan, tetapi pihak BKAN memberikan kepada perorangan bukan kepada kelompok, naah inilah membuat kredit macet sebesar Rp.700 Juta dengan dugaan penyimpangan-penyimpangan dana pemberdayaan sampai saat ini, Ungkapnya.

Saat ini Kejari Solok Selatan selamatkan uang negara Sebesar 1,1 Milyar, tutupnya. (Kampai)