Kejati Sumbar Akhrinya Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Dugaan APD Fiktif Payakumbuh

oleh -1,295 views
oleh
1,295 views
Akhirnya enam tersangka tambahan kasus dugaan korupsi APD Fiktif Payakumbuh malam ini bebas dari lembaga pemasyarakatan. Tim Kejati mengatakan keenamnya disetujui penangguhan penahanannya. (han)

Payakumbuh — Sesaat setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi APD Fiktif Dinkes Payakumbuh, akhirnya empat lain juga bebas dari LPKA Tanjung Pati Limpulih Kota, Jumat 8/7-2022.

Empat tersangak keluar dari LPKA itu diiringi suara takbir Idul Adha Ang bersahutan di berbagai masjid di Tanjung Pati.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD yang diduga fiktif oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih belum tuntas, setelah  diambil alih Jampidsus Kejagung, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, 6 tersangka yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 195 juta di bebas dari balik tembok embaga pemsyarakatan.

Sementara satu orang yakni Kadiskes Payakumbuh Bakhrizal sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pemgadilan Tipokor Padang.

Enam tersangka tambahan bebas dari lembaga pemasyarakatan malam ini yaitu Loli, Vella, Bismar, Yanti, Kartini, dan Faisal.

Bismar dan Faisal  dibebaskan, dari Lapas kelas II B Payakumbuh, tanpa pengawalan dari pihak terkait, saat mrnolak memberikan komentar.

“Kita minta maaf, saat ini kita tidak bisa komentar,” ujar Faisal didampingi istri dan mertua.

4 tersangaka lainnya yang berada di lapas LPKA Tanjung Pati, juga dibebaskan yang artinya 6 tersangka tambahan ini dikabulkan penangguhan penahannya.

Menurut Tim Kejati Sumbar yang turun kelapangan, mereka semua dikabulkan penangguhan penahannya, untuk sampai berapa hari kedepannya pihak Kejati tidak menyebutkan.

“Kita turun dengan tim yang lansung dipimpim oleh Kasi Pidsus Kejati Ilham, ini adalah penangguhan penahanan,” ujar Arfi.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum dr. Yanti, Mardefni Zainir mengatakan kalau ini benar penangguhan penahanan.

“Tadi disuratnya saya lihat hanya penangguhan, artinya kasus ini tetap jalan. penangguhan penahanan ini berlaku hari ini,”ujar Mardefni menjelaskan lepasnya kliennya dan lima tersangka kasus dugaan korupsi APD Fiktif tersebut. (han)