KEK Mentawai Segera Direalisasikan

oleh -694 views
oleh
694 views
Wagub Sumbar Rapat KEK Mentawai dengan Menko Maritim Luhut B Panjaitan di Jakarta, Rabu 6/6 (foto: humas-sumbar)

Master Plan Pariwisata Segitiga Emas

Jakarta,—Wakil Gubernur Sumatera Barat ( Wagub Sumbar) Nasrul Abit menghadiri Rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Pembentukan Kawasan Pembuatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Sumatera Barat.

Rapat juga membahas Percepatan Pembangunan Borobudur dan Danau Toba, di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman Jakarta, Rabu 6/6.

Wagub Nasrul Abit menyampaikan perkembangan KEK Mandeh dan KEK Mentawai di mana untuk Mandeh yang selama ini terkendala masalah tanah sudah ada titik terang, yaitu dari 400 Ha lahan calon lokasi KEK Bukik Ameh, sudah teridentifikasi semua pemiliknya, yaitu 291 Ha dimiliki masyarakat dan 109 Ha di miliki nagari.

Sepuluh pemilik sudah dapat menerima dan mendukung lahan mereka dijadikan KEK dan ini juga ditambahkan Bupati Pessel Hendrajoni bahwa pemilik sudah bersedia untuk melepas kepemilikannya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kemenko Kemaritiman Luhut Binsar Panjahitan dan turut juga hadir Menteri Perencanaan Pembangunan serta Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia, selain wagub Nasrul Abit dan beberapa OPD terkait serta Bupati terkait.

“Percepatan pembangunan Kepulauan Mentawai melalui KEK Mentawai sudah dilakukan verifikasi oleh OPD terkait Pemprov Sumbar terhadap dokumen yang diserahkan oleh perusahaan pengusul,”ujar Nasrul menyampaikan pada rapat tersebut.

Dan hasil verifikasi masih terdapat tiga hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi, yaitu: pertama, perlunya revisi terhadap RTRW Kabupaten Mentawai yang belum sepenuhnya mengakomodir lahan untuj KEK.

“Kedua, perlu penyempurnaan business plan dan ketiga, perlunya pihak pengusul memberikan bukti penguasaan terhadap lahan KEK yg diusulkan yaitu seluas 2639 Ha,”ujar Nasrul.

Pembangunan pariwisata maritim di Sumatera Barat kembali ke konsep awal yaitu segitiga emas yang telah disiapkannya master plan pembangunan yaitu Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai .

Pada rapat, untuk KEK Mentawai, Menkomaritim menginstruksikan pemerintah Kabupaten Mentawai untuk menyerahkan bukti penguasaan lahan.

“Paling lampat hari Jumat tanggal, 8 Juni 2018 ini,”ujar Nasrul Abit.(rilis: humas-sumbar)