Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Kaitannya dengan Politik Gender

oleh -584 views
oleh
584 views
Muhammad Vikri Haykal, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Oleh: Muhammad Vikri Haykal

Mahasiswa Ilmu Politik UNAND

 

A. PENDAHULUAN

Kekerasan seksual adalah perbuatan turunan atau perilaku menyimpang yang merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Adanya kekerasan seksual yang terjadi, maka akan meninggalkan penderitaan yang mendalam bagi korbannya, telah menjadi trauma yang mendalam bagi korban.

Salah satu praktik seks yang dinilai menyimpang adalah bentuk kekerasan seksual (sexual violence). kesenjangan perlakuan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat banyak menimbulkan kesenjangan antara laki-laki dan manusia. Perempuan mempunyai hak atas semua kebebasan, sehingga hal yang diperlukan bukanlah instrumen baru tentang hak perempuan, melainkan hak tanpa diskriminasi.

Kekerasan seksual bisa terjadi di ranah domestik maupun publik, tak terkecuali di institusi pendidikan. Lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk belajar kehidupan dan kemanusiaan malah justru menjadi tempat yang tidak seharusnya, dimana nilai-nilai kemanusiaan direnggut dan dilanggar.

Lingkungan kampus yang didominasi oleh kaum ‘intelektual’ atau orang yang berpendidikan dengan semua hal yang baik di ingkup kampus, tidak berbanding lurus dengan perilaku menghargai nilai dan martabat terkhusus untuk perempuan sebagai sesama manusia.

Pelecehan seksual sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat. Pada dasarnya kekerasan seksual Merupakan kenyataan yang ada dalam masyarakat, dewasa ini bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan banyak dan seringkali terjadi di mana-mana, begitu pula dengan kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan. Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual sudah begitu kompleks, meresahkan serta mencemaskan masyarakat, sehingga tidak dapat dipandang dari sudut mikro saja.

Apabila ingin mengetahui akar permasalahannya, maka harus berani masuk ke berbagai wilayah aspek kehidupan yang mempunyai pengaruh terhadap perilaku manusia, termasuk kejahatan kesusilaan dan pelecehan.

B.PEMBAHASAN

Secara umum terdapat dua faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual, yakni faktor biologis dan faktor sosial budaya.
Maksud dari faktor biologis yaitu bahwa laki-laki memiliki dorongan atau keinginan tersendiri untuk melakukan hubungan seksual dibandingkan perempuan, sehingga menyebabkan laki-laki cenderung untuk melakukan tindakan seksual kepada perempuan. Akibat dari perbuatan laki-laki tersebut perempuan merasa menjadi korban dari perlakuan tersebut

Faktor sosial budaya maksudnya adalah sesuatu yang tumbuh di tengah masyarakat adalah ketimpangan gender dan laki-laki merasa berkuasa terhadap perempuan. Hal ini menjelaskan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh laki-laki adalah bentuk dari suatu sistem partiakal dimana laki-laki dianggap lebih berkuasa dan keyakinan dalam masyarakat sudah melumrahkan anggapan tersebut, sehingga anggapan tersebut telah tertanam dalam pikiran masyarakat.

Dari data pengaduan pelecehan dan kekerasan seksual UPI periode Mei-Juli 2020 melalui bit.ly/anti-kekerasan, terdapat 38 mahasiswa yang mengadukan tindak pelecehan da kekerasan seksual yang dialami. Mayoritas mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual (71%) dan kekerasan berbasis gender online (13%) yang dialami oleh civitas akademika UPI.  Dari sekiannya banyaknya angka kekerasan tersebut, semua itu hanya data luarnya saja atau baru sekedar data yang di ketahui, belum ada angka pastinya. Mengingat bahwa fenomena kekerasan seksual seperti gunung es yang jauh lebih banyak yang tidak tampak dari apa yang dilihat.

CATAHU 2022 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat “dinamika pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag. Terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dengan rincian, pengaduan ke Komnas Perempuan 3.838 kasus, lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus”. Angka-angka ini menggambarkan peningkatan signifikan 50% KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus pada 2021 (dari 226.062 kasus pada 2020). Lonjakan tajam terjadi pada data BADILAG sebesar 52%, yakni 327.629 kasus (dari 215.694 pada 2020). Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dilaporkan ke Komnas Perempuan (2015-2021)

Komnas Perempuan mencatat bahwa “selama periode 2017-2021 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan paling banyak terjadi di perguruan tinggi, yakni 35 kasus. Diikuti pesantren dengan 16 kasus, dan sekolah menengah atas (SMA) 15 kasus”.

Pemerintah sudah berupaya merespon kondisi ini melalui pemberlakuan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada beberapa perbuatan yang masuk kategori ’kekerasan/pelecehanseksual’ yaitu:
Merusak kesusilaan di depan umum (Pasal 281, 283, 283 bis)
Perzinahan (Pasal 284)
Pemerkosaan (Pasal 285)
Pembunuhan (Pasal 338)
Pencabulan (Pasal 289, 290, 292, 293 (1), 294, 295 (1)

Kejahatan-kejahatan yang termasuk sebagai kejahatan kesusilaan yaitu kejahatan kesusilaan yang berhubungan dengan masalah seksual, diatur dalam Buku III KUHP mulai Pasal 281 sampaidengan Pasal 299 sebagai berikut:

”Kejahatan dengan melanggar kesusilaan, kejahatan pornografi, kejahatan pornografi terhadap orang yang belum dewasa, kejahatan pornografi dalam melakukan pencahariannya, kejahatan perzinahan, kejahatan perkosaan untuk bersetubuh, kejahatan bersetubuh dengan perempuan di luar kawin yang umurnya belum 15 tahun, kejahatan bersetubuh dengan perempuan dalam perkawinana yang belum waktunya dikawin dan menimbulkan akibat luka- luka, kejahatan perkosaan berbuat cabul atau perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, kejahatan perbuatan cabul pada orang yang pingsan, pada orang yang umurnya belum 15 tahun atau belum waktunya untuk dikawin, kejahatan bersetubuh dengan perempuan di luar kawin yang dalam keadaan pingsan, yang umurnya belum 15 tahun, perkosaan berbuat cabul dan perbuatan cabul pada orang yang dalam keadaan pingsan atau umurnya belum 15 tahun, kejahatan perkosaan bersetubuh, kejahatan menggerakkan untuk berbuat cabuldengan orang yang belum dewasa, kejahatan berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya dan lain-lain yang belum dewasa, kejahatan permudahan berbuat cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, kejahatan memperdagangkan wanita dan anak laki- laki yang belum dewasa dan kejahatan mengobati wanita dengan ditimbulkan harapan bahwa hamilnya dapat digugurkan”.

Peran perempuan dalam politik terkait perumusan kebijakan kekerasan seksual terhadap perempuan

Dalam politik, peran dan posisi kaum perempuan cenderung mengalami diskriminasi. Kaum perempuan banyak yang belum memahami tentang hak-hak mereka, Karena seharusnya hak perempuan dan laki-laki itu sama. Harus diakui bahwa kaum perempuan di Indonesia, yang merupakan mayoritas, masih buta terhadap wacana politik.

Peran dan posisi mereka di wilayah pengambil kebijakan masih sangat minim.
Rendahnya peran partisipasi politik perempuan dalam lembaga-lembaga politik khususnya lembaga legislatif mengakibatkan berbagai macam kepentingan perempuan kurang terakomodasi dan kurang perhatian dalam sejumlah pembuatan kebijakan, karena sejumlah keputusan politik yang dibuat kurang bersfektif gender.

Keterlibatan perempuan dengan politik berarti membukakan akses bagi perempuan untuk ikut menentukan kebijakan publik, khususya tentang soalan kekerasan seksual terhadap perempuam. Sebab masalah yang dihadapi masyarakat selama ini juga merupakan masalah perempuan. Sebaliknya, masalah perempuan juga persoalan masyarakat. Untuk itulah perempuan wajib menentukan sikap dalam pengambilan keputusan tersebut dan melakukan kontrol atas keputusan politik itu sendiri. Sehingga keputusan yang diambil bisa menguntungkan bagi kaum perempuan.

Keterwakilan perempuan di parlemen juga sangat penting dalam pengambilan keputusan publik karena akan berimplikasi pada kualitas legislasi yang dihasilkan lembaga Negara dan publik. Selain itu juga akan membawa perempuan pada cara pandang yang berbeda dalam melihat dan menyelesaikan berbagai permasalahan publik karena perempuan akan lebih berpikir holistic dan beresponsif gender.

Signifikansi keberadaan perempuan di parlemen juga akan berdampak pada perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari agenda nasional yang akan mempercepat implementasi Pengarus utamaan Gender.

C.KESIMPULAN

Pengaturan tentang kuota 30% keterwakilan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif telah diatur dalam pasal 65 Undang-Undang No 12 tahun 2003 tentang pemilu..

Dengan keterlibatannya perempuan dalam pembuatan kebijakan khususnya tentang kekerasan seksual terhadap perempuan, maka pengambil keputusan politik di harapkan dapat mengutungkan perempuan. Dalam kasus kekerasan tersebut yang menjadi korban kebanyakan adalah kaum perempuan.

Tentunya sesama perempuan mereka tau apa yang mereka rasakan, sehingga dalam pembuatan kebijakna tersebut dengan adanya perempuan, kebijakan tersebut jadi menguntungkan perempuan.

SUMBER REFERENSI

Perempuan, K. (2020). Kekerasan meningkat: Kebijakan penghapusan kekerasan seksual untuk membangun ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Catahu: Catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan, 1-109.

Purwanti, A., & Hardiyanti, M. (2018). Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 138-148.

Sumera, M. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex et Societatis, 1(2).

Wahyudi, V. (2018). Peran Politik Perempuan dalam Persfektif Gender. Politea: Jurnal Politik Islam, 1(1), 63-83.

II, B. (2005). A. Perempuan dan Politik.

https://www.dw.com/id/kekerasan-seksual-di-kampus/a-59838953

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/10/kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan-terus-terjadi-ini-datanya

(analisa)