Kembalikan Fauzan Haviz sebagai Ketua PAN Bukittinggi

oleh -1,535 views
oleh
1,535 views
Fauzan Havis kader terbaik yang diganti sebagai ketua PAN Bukittinggi, menang di Mahkamah Partai, berlabuh gugatan ke PN Padang. (foto: dok)

Padang,—Fauzan Havis diganti dari Ketua PAN Bukittingi, Fauzan Havis menang di Mahkamah Partai, tapi putusan itu tak digubris, akhirnya Fauzan memperdatakan DPP PAN dan DPW PAN Sumbar, termasuk KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi.

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum Fauzan Haviz, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi telah memasuki pemeriksaan saksi, Selasa (27/11).

Sidang dipimpin Sutejo sebagai ketua majelis hakim dengan anggota Leba Max Nandoko dan Sri Hartati, sementara penggugat didampingi kuasa hukumnya Ardyan dan Rianda Seprasia.

Sementara tergugat I DPW dan tergugat II DPP PAN diwakili dengan kuasa hukumnya Yahdil Harahap dan turut tergugat I KPU Bukittinggi dan tergugat II Bawaslu Bukittinggi diwakili stafnya.

Banyak pihak mengakui langkah ditempuh Fauzan Havis elegan. “Cara menggugat kepada lembaga hukum, membuktikan Fauzan elegan dalam sikapi prahara politik partai krpada kader terbaiknya,”ujar Isa Kurniawan yang pada sidang menjadi saksi buat penguggat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang yang dipimpin Sutejo saat sidang memeriksa tiga saksi yang diajukan penggugat. Mereka adalah H Icu Zukafril, mantan pengurus DPP PAN, mantan Ketua Mahkamah Partai dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Anrifani, pengurus DPD PAN Bukittinggi dan Isa Kurniawan, mantan pengurus DPW PAN Sumbar.

“Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Bukittinggi yang mengajukan perselisihan partai ke Mahkamah Partai. Permohonannya dikabulkan Mahkamah Partai tetapi belum dijalankan,”ujar Icu Zukafril di persidangan.

Ditambahkan Icu Zukafril karena Mahkamah Partai sudah memenangkan Fauzan, Ketua Umum PAN, Sekjen PAN, dan Ketua DPW PAN Sumbar harus menjalankan keputusan tersebut atau mengembalikan posisi Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum DPP PAN dan DPW PAN Sumbar Yahdil Harahap, Icu Zukafril kapan harus dilaksanakan putusan Mahkamah Partai, paling cepat 14 hari kerja dan paling lambat 60 hari kerja.

Sedangkan Anrifani menyatakan kisruh ini diawali dengan belum dijalankannya putusan Mahkamah Partai PAN. SK pertama DPW Partai Sumbar ketua Fauzan Haviz dengan sekretaris Ricci Vidiono dan kemudian muncul SK kedua, ketua Fauzan dengan sekretaris David Kasidi, terus muncul SK lagi dengan ketua Hj Rahmi Brisma serta pengurus lainnya diganti.

“Tidak ada dasar hukumnya, pengurus DPD tidak bisa diganti tanpa musyawarah daerah. SK tersebut yang ingin dibatalkan Mahkamah Partai,” kata Anrifani.

Sedangkan saksi Isa Kurniawan mengaku kenal dengan penggugat Fauzan Haviz dan sebagai kader partai memajukan PAN di Kota Wisata tersebut.

“Tidak ada pelanggaran semasa Fauzan memimpin partai,” kata Isa yang juga termasuk inisiator PAN Sumbar di tahun 1998.

Selain menggugat perbuatan melawan hukum, Ardyan dan Rianda Sepresia selaku kuasa hukum Fauzan Haviz, juga menggugat DPP PAN dan DPW PAN Sumbar membayar ganti rugi sebesar Rp11.615.000.000.

Akhirnya sidang ditunda satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang dihadirkan penggugat. (rilis: kwn-fh)