Kementerian PAN-RB Lakukan Uji Publik Rancangan UU ASN di UNP

oleh -95 views
oleh
95 views

Padang–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Uji Publik Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara di Universitas Negeri Padang, Jumat (4/8).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni didampingi Rektor Universitas Negeri Padang, Prof Ganefri menyampaikan, revisi RUU ini  bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas ASN, organisasi pemerintah yang fleksibel, hingga kesejahteraan ASN.

“Uji publik revisi Undang-undang (UU) No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah upaya  pemerintah dan DPR yang bertekad untuk menyelesaikan masalah ASN antara lain menghindari PHK massal bagi 2,3 juta tenaga non ASN yang ada saat ini” Ucap Alex Denni kepada media di ruang Sidang Rektor UNP.

Denni menjelaskan UNP dipilih sebagai tempat diselenggarakan nya uji publik ini adalah karena  UNP bagian dari ASN akademik yang berada di wilayah barat indonesia.

UU ASN ini juga bisa menjadi solusi non asn atau pekerja part time (P3K)  yang mana jika kinerjanya dalam pelayanan publik mendapat  grade yang bagus tentu akan mndapat insentif yang jelas namun sebaliknya jika grade kinerjanya buruk tentu diakhiri kontrak nya.

Selanjutnya kata Denni, rancangan UU ASN juga diatur tentang  rentang gaji utk pekerja (P3K/honorer) masing-masing instansi akan diberi kuota oleh Menpan RB sesuai anggaran APBD,  sehingga Pemda bisa menggunakan anggaran tanpa melewati plafon yang telah diberikan MenpanRB

“ASN  jangan ngaku hebat kalo instansi nya tidak hebat di mata masyarakat, oleh karena itu, ASN  harus terus belajar untuk  meningkatkan kompetensi agar kepuasan pelayanan publik meningkat” Ujar Denni.

Prof. Ganefri sangat mendukung rancangan UU ASN yang mana jika berlaku revisi UU no 5 tahun 2014 ini maka kedepannya Dosen tidak lagi boleh memegang 2 jabatan sekaligus seperti sekarang.

“Saat ini Rektor Universitas masih memegang dua jabatan sebagai pemimpin yang mengatur manajemen universitas sekaligus sebagai tenaga pengajar di kampus. Jika UU ASN ini direvisi maka Rektor bisa lebih fokus mengurus manajemen dan mengembangkan universitas nya”  tutur Rektor.

Kedepannya Rektor berharap ASN sebagai mesin birokrasi bisa membuat instansi nya berjalan baik dengan memberikan pelayanan publik secara maksimal. (Monsis)