Kementerian PUPR Gelar Program Vaksinasi 3 Tahap

oleh -227 views
oleh
227 views

 

Jakarta – Vaksinasi Covid-19 Kementerian PUPR dilaksanakan secara bertahap. Tahap I dengan dosis vaksin 1 dilaksanakan pada tanggal 23 – 24 Februari 2021 diberikan kepada 50% jumlah ASN PUPR atau sebanyak 5.207 ASN yang bertugas di kantor pusat. Sedangkan untuk vaksin dosis 2 telah dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Maret 2021.

Untuk pelaksanaan vaksinasi Tahap II dengan dosis 1 rencananya akan dilaksanakan pada 15 – 16 Maret 2021 dan dosis 2 tanggal 30 – 31 Maret 2021. “Diharapkan di bulan Maret ini seluruh ASN di kantor Pusat seluruhnya sudah tervaksin,” ungkap Dadang.

Sementara untuk tahap III, Dadang mengatakan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan vaksinasi kepada 32.000 ASN yang berada di Kantor Balai di 33 provinsi. “Teknis pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat,” tandas Dadang.

“Keberhasilan program vaksinasi Kementerian PUPR tidak lepas dari dukungan 27 tim vaksinator yang berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), RSUP Fatmawati, RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Hermina, KKP Tj.Priok, Klinik PUPR, dan 5 Puskesmas DKI,’ tambah Dadang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, vaksinasi dilakukan kepada seluruh ASN PUPR secara bertahap untuk melindungi diri dari risiko terpapar COVID – 19. “Kita mendapat kepercayaan Pemerintah untuk melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan program-program padat karya. Para ASN PUPR menjadi ujung tombak di lapangan dengan risiko terpapar COVID–19 karena pasti bersentuhan dengan berbagai pihak,” kata Menteri Basuki.

Keikutsertaan segenap jajaran Kementerian PUPR dalam vaksinasi COVID-19 sekaligus merupakan bentuk partisipasi dalam program Pemerintah untuk mempercepat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Pandemi selama lebih dari setahun. Meskipun telah divaksin, para pegawai Kementerian PUPR diminta terus melakukan protokol kesehatan secara ketat dengan tetap disiplin mengedepankan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi) di lingkungan kerjanya.(ril.biro-kp/pupr)