Payakumbuh — Di awali dari penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) di Dinas Kesehatan, RSUD Adnand WD Payakumbuh, Perumdam Tirta Sago (PDAM) dan salah satu Bank di Payakumbuh 15 November 2021 lalu.
Buntut dari penggeledahan itu, berlanjut penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Payakumbuh Bakhrizal.
Kemudian, beberapa hari lalu Kejari Payakumbuh melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal, tepatnya pada 11 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh membuktikan statement perkataannya beberapa hari lalu.
“Sebelum 20 hari ini, kasus dugaan korupsi Dinkes Payakumbuh akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kajari kepada www.tribunsumbar.com.
Kencangnya lagi, lewat konformasi via whatsapp jadwal sidang sudah di tentukan di Pengadilan Tipikor Padang,
“Sudah ditentukan jadwalnya,” ujar Kuasa Hukum Kadiskes Doddy Kotto.
Sidang di Pengadilan Tipikor Padang kata Doddy pada Senin 21 Maret 2022.(han)