Kepala Jorong Diberhentikan, Ketua Bamus Temui Ketua DPRD Pasbar Ada Apa?

oleh -700 views
oleh
700 views
Jorong.dan Bamus Koto Balingka mengadu ke Pahrizal terkait pemberhentian kepala jorong tanpa sebab, Selaaa 27/10-2021. (jonhar)

Pasaman Barat,—Sejumlah Kepala Jorong di daerah Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diberhentikan sebagai Kepala Jorong tanpa sebab dan alasan yang tepat oleh pejabat Wali Nagari Parit.

Pemberhentian kepala jorong itu dinilai tanpa sebab dan alasan yang jelas. Para kepala jorong mengaku pemberhentian dilakukan Pejabat Wali Nagari tersebut,tidak ada poin-poin alasan atas pemberhentian, mereka menilai pemberhentian tersebut cacat hukum.

Atas persoalan tersebut, kepala jorong terkait dan Ketua Bamus menemui ketua DPRD Parizal Hafni pada Selasa kemaren 25/10-2021 untuk memperbincangkan terkait pemberhentian kepala jorong yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh pejabat wali nagari di daerah itu.

Parizal Hafni membenarkan bahwa ia menerima tamu dari jorong dan Bamus Nagari Parit di ruangannya terkait persoalan pemberhentian sejumlah jorong di daerah setempat.

Ketua Bamus Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Yulisman B Suganda mengatakan, untuk menyikapi persoalan itu, pihaknya akan menyurati Pejabat Wali Nagari tersebut untuk mempertanyakan sebab pemberhentian sejumlah jorong di daerah itu dan selanjutnya akan menuntaskan persoalan tersebut baik di tingkat Wali Nagari maupun Kabupaten.

Perwakilan dari jorong yang diberhentikan Ibnu Wahdi diwawancarai mengatakan,ada lima kepala jorong yang diberhentikan di Nagari Parit, pengakuannya mereka merasa sangat terzolimi, pasalnya pemberhentian tanpa ada alasan dan konfirmasi kepada mereka, namun tiba-tiba ada surat yang mereka terima masing-masing yang manyatakan mereka telah diberhentikan sebagai kepala jorong.

“Kami sangat kecewa dengan kebijakan Pejabat Wali Nagari tersebut, kami tidak tahu atas sebab apa kami diberhentikan dan sebelum surat pemberhentian kami terima, surat SP 1,2 tidak pernah kami terima sehingga putusan ini membuat kami merasa terzholimi,”ujar Ibnu Wahdi

Kepala jorong terkait berharap sepenuhnya agar ketua DPRD menanggapi aspirasi mreka karena menurut mereka persoalan tersebut sudah melanggar aturan hukum yang berlaku. (jonhar)